Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika
Kitakini.news - Seorang pria berinisial RH (49), warga Kelurahan Losungbatu, Kota Padangisidimpuan ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja setelah rekannya 'nyanyi' dari dalam sel.
Baca Juga:
Jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan RH di kawasan Jalan Jend Sudirman, Gang Parada Semesta kelurahan tersebut, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP J Pardede melalui Kasi Humas, Kenborn Sinaga mengatakan bahwa penangkapan RH setelah rekannya berinisial GMH membuka informasi alias 'nyanyi' ke petugas bahwa pelaku akan bertransaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, petugas pun melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan pelaku di kawasan kelurahan tersebut, dengan mengantongi data ciri-ciri RH.
"Petugas langsung mengamankan pelaku RH, dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja," ujar Kenborn, Senin (10/11/2025).
Adapun barang bukti yang petugas amankan kata Kenborn, berupa plastik asoy biru berisi 46 plastik klip berisi sabu dan satu buah kertas berisi ganja serta satu unit ponsel, yang ada di kantong jaket RH.
Usai penangkapan lanjut Kenborn, petugas mendapati pengakuan RH bahwa barang haram itu ia peroleh dari seorang berinisial A dan tinggal di Kota Medan.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara barang bukti dari pelaku RH yakni 10,6 Gram sabu dan 2,08 Gram ganja.
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku