Rabu, 07 Oktober 2026

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Abimanyu - Rabu, 26 November 2025 21:27 WIB
Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi
(Kitakini.news/Abimanyu)
Para tersangka saat digelandang ke kantor Kejatisu.

Kitakini.news-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

"Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi," ujarnya, Rabu (26/11/2025) malam.

Khairur yang juga ketua tim penyidikan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama adalah saudara Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa (BP), perusahaan distributor barang. Tersangka kedua adalah Drs Bambang Giri Arianto (BGA) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), perusahaan penyedia barang," bebernya.

Ia juga menjelaskan, penyidik menemukan adanya selisih harga yang besar dalam pengadaan tersebut.

"PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP dengan harga Rp110 Juta per unit untuk 93 unit, totalnya Rp10,23 Miliar. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari principal, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp27 Juta per unit atau total Rp2,51 Miliar," terangnya.

Masih kata Khairur, bahwa perbedaan harga tersebut menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami menemukan adanya dugaan Mark Up yang dilakukan secara tidak sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya, sambung Khairur, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. BPS ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan Drs BGA ditahan berdasarkan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Keduanya kami tempatkan di Rutan Kelas IA Medan untuk 20 hari pertama," paparnya.

Indra menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

"Penyidikan terus berjalan, dan apabila kami menemukan alat bukti yang cukup, pasti akan kami lakukan tindakan hukum selanjutnya," tandas Indra. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Petani Sergai dan Tebing Tinggi Keluhkan Dugaan Dampak Limbah PKS

Petani Sergai dan Tebing Tinggi Keluhkan Dugaan Dampak Limbah PKS

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

Pejabat baru dan 8 Kapolres Resmi Bertugas, Kapolda Sumut Tekankan Integritas

Pejabat baru dan 8 Kapolres Resmi Bertugas, Kapolda Sumut Tekankan Integritas

KPK Dalami Kaitan Nusron Wahid Dengan Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam OTT

KPK Dalami Kaitan Nusron Wahid Dengan Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam OTT

Komentar
Berita Terbaru