Selasa, 18 Agustus 2026

Ibu Rumah Tangga di Labusel Diancam Parang oleh Pemuda

Azzaren - Kamis, 08 Januari 2026 07:00 WIB
Ibu Rumah Tangga di Labusel Diancam Parang oleh Pemuda
Teks foto : Pelaku melakukan penyanderaan dan pengancaman terhadap korban dengan sebilah parang panjang. (Kepin)

Kitakini.news - Video amatir warga merekam detik-detik mencekam saat seorang pria menyekap seorang ibu rumah tangga dengan menggunakan sebilah parang panjang. Peristiwa ini sontak membuat sekitar warga panik.

Baca Juga:

Dalam rekaman video, terlihat sejumlah warga berupaya menenangkan pelaku dan membujuknya agar mengurungkan niat melukai korban.

Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban, di Jalan Jawa, Kelurahan Kalapane, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Selasa (6/1/2026).

Sekitar satu jam setelah kejadian, pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian dengan bantuan warga setempat.

Beruntung dalam peristiwa ini korban tidak mengalami luka fisik. Namun korban mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tuduhan pencurian Handphone yang dilakukan pelaku.

"Berawal dari ada orang yang bernama Hamzah kehilangan handphone, kemudian Hamzah mendatangi pelaku, dan ternyata benar handphone ada ditangan pelaku," sebut Elimawan, Rabu (7/1/2026).

Kemudian pelaku menyebutkan handphone berasal dari pemuda bernama Mamek, setelah Hamzah ingin mempertemukan pelaku dan Mamek, pelaku kemudian melarikan diri, sampailah kerumah Ibu Darwati Hasibuan, di dalam rumah itu ada 2 orang, ibu itu sedang memasak dibelakang.

"Usai tuduhan tersebut pelaku kemudian melarikan diri dari kejaran sejumlah orang dan akhirnya berada di rumah korban bernama Darwati Hasibuan," ujar Elimawan.

Dikatakannya pelaku lalu melakukan penyanderaan dan pengancaman terhadap korban dengan sebilah parang panjang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 451 KUHP juncto 449 ayat 1 KUHP pidana tahun 2023, tentang penyanderaan dan pengancaman dengan hukuman penjara 12 tahun.

Saat ditangkap, pelaku dalam keadaan mabuk dan kini pelaku telah dijebloskan ke dalam penjara. Polisi masih terus mendalami motif pelaku dan menggali keterangan dari pelaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat

Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat

Empat Pelaku Peredaran Narkotika Antar Kabupaten Dibekuk Polres Tapsel

Empat Pelaku Peredaran Narkotika Antar Kabupaten Dibekuk Polres Tapsel

Dugaan Kebocoran, Tirtanadi Telah Selesaikan  LHP Tahun 2023 Tuntas

Dugaan Kebocoran, Tirtanadi Telah Selesaikan LHP Tahun 2023 Tuntas

Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan Seorang Residivis

Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan Seorang Residivis

Bawa Sabu, Residivis 60 Tahun Diamankan Polres Siantar

Bawa Sabu, Residivis 60 Tahun Diamankan Polres Siantar

Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Narkoba

Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Narkoba

Komentar
Berita Terbaru