Terdakwa Kasus 214 Kg Ganja Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam
Kitakini.news -Terdakwa kasus Narkotika jenis Ganja seberat 214 Kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), kabur usai mengikuti sidang Pledoi atau Pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) pukul 14.00 WIB kemarin.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri dari kompleks pengadilan.
Informasi diperoleh sejumlah wartawan, usai menjalani persidangan, terdakwa diduga memanfaatkan celah minimnya pengamanan dengan bantuan pihak lain. Syalihin GP melarikan diri dari area PN Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor.
Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan bersama Kepolisian langsung melakukan upaya pengejaran. Hingga kini belum diketahui apakah terdakwa telah berhasil ditangkap kembali.
Sebagaimana diketahui Syalihin GP sebelumnya merupakan salah satu dari 9 terdakwa kasus Narkotika jenis Ganja dengan barang bukti sekitar 214 Kilogram.
Perkara tersebut merupakan hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang dengan pidana mati.
Pada agenda sidang selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu yang dihubungi melalui telepon selularnya, belum memberikan tanggapan konfirmasi. (**)
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara
Subandi Minta Uji Lab Tuntas, Proses Hukum Terbuka dalam Kasus Dugaan Keracunan Siswa
Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut
Driver Taksi Online Tewas di Kebun Tebu, Tubuh Penuh Luka dan Mobil Raib
Implementasi Program 3 Juta Rumah, Bobby Terima Penghargaan