Dituding Warga Asing, Warga Medan Ditahan 11 Bulan Tanpa Kejelasan Hukum Hingga Sakit
Kitakini.news -Tariq Nabi Mangaratua Batubara, warga Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto atas kasus hukum yang menimpanya.
Baca Juga:
Pria berusia 55 tahun ini mengaku ditahan selama 11 bulan oleh pihak imigrasi tanpa proses hukum yang jelas, setelah dituding sebagai warga negara Pakistan dan menggunakan dokumen palsu untuk menjadi warga negara Indonesia.
Didampingi istri dan penasihat hukumnya, Tariq menyebut tudingan itu bermula dari laporan seorang warga kelahiran Pakistan pada Maret 2023. Laporan tersebut menuduh Tariq memalsukan dokumen negara, mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga paspor.
Dalam keterangannya, Tariq menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan Kantor Imigrasi Medan pada September 2022 menyatakan paspornya tidak bermasalah, Rabu (14/1/2026).
Dirinya juga sempat diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada Juli 2023 dan kembali diizinkan pulang.
Tariq kemudian dipanggil kembali oleh petugas imigrasi dan langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Belawan untuk ditahan. Bahkan, setelah tiga bulan ditahan, Tariq sempat hendak dideportasi ke Pakistan.
Upaya ini gagal setelah Kedutaan Besar Pakistan menyatakan Tariq bukan warga negara Pakistan, melainkan warga negara Indonesia.
Selama ditahan, kondisi kesehatan Tariq memburuk hingga menderita sakit jantung. Ia akhirnya dikeluarkan sementara dari rudenim untuk berobat dengan biaya pribadi.
Penasihat hukum Tariq, Keprianto Tarigan menilai penahanan kliennya melanggar hukum karena dilakukan tanpa surat perintah resmi. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan masih berproses.
"Kami akan tetap menuntut keadilan atas kasus penahanan Tariq yang telah ditahan 11 bulan dahulu di kanwil Kemenkumham Rudenim Belawan tanpa ada proses hukum yang benar, di mana surat perintah penahanan, surat penitipan dan pemberitahuan kepada keluarga juga tidak ada. Kasus ini sudah kami adukan ke pihak kepolisian," ujar Keprianto.
Keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan, demi tegaknya hukum dan keadilan.
Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Medan Tangkap 2 WNA Asal India
Belum Dinaturalisasi, Kimberly Ryder Masih Warga Negara Asing
Rudi Alfahri Apresiasi Agus Andrianto Copot 30 Oknum Pejabat Imigrasi Bandara Soetta
Dandim 0212/TS Akan Perketat Penjagaan, Khususnya Wilayah Tepi Laut
Kodim 0212/Ts dan Polres Sidimpuan Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang