Selasa, 25 Agustus 2026

Korupsi Dana BTT, Mantan Kadinkes Batubara Divonis 5 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 06 Maret 2026 16:28 WIB
Korupsi Dana BTT, Mantan Kadinkes Batubara Divonis 5 Tahun Penjara
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022. Ketiganya dijatuhi hukuman berbeda dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9, Kamis (5/3/2026) sore.

Baca Juga:

‎Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, Wakil Direktur CV Sakhti Utama Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, serta Direktur CV Widya Winda Chairuddin Siregar selaku rekanan proyek.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin M. Nazir menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Wahid Khusyairi. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Ketua Majelis Hakim M. Nazir saat membacakan putusan.

‎Selain pidana penjara, Wahid juga dihukum membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp710 juta.

‎Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

‎"Jika setelah penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," jelas Nazir.

‎Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

‎Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti. Ilmi dikenakan UP sebesar Rp14,7 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Chairuddin sebesar Rp5 juta subsider enam bulan penjara.

Namun, seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan ke kas negara sehingga hukuman subsider tidak perlu dijalani.

‎Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Mereka dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batubara untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

‎Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Wahid Khusyairi dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

‎Sementara Ilmi dan Chairuddin masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 juta untuk Ilmi dan Rp5 juta untuk Chairuddin yang seluruhnya telah dibayarkan ke negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Komentar
Berita Terbaru