Sabtu, 04 Juli 2026

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026

Efendi Jambak - Selasa, 17 Maret 2026 15:42 WIB
Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy rilis pengungkapan narkoba selama Februari 2026, Senin (16/3).(ist)
Kitakini.news -Kepolisian Resor Mandailing Natal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Februari 2026 di Aula Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal, Senin (16/3/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal,Bagus Priandy, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba Polres Madina, serta dihadiri personel Polres Madina dan Polsek Panyabungan.

Baca Juga:

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sebanyak 11 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkotika.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan narkotika," ujar AKBP Bagus Priandy.

Dari total 15 tersangka, sebanyak 9 orang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mandailing Natal, 3 orang dititipkan di lembaga pemasyarakatan, dan 3 lainnya menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi wilayah Padang Sidempuan.

Kapolres menjelaskan, dari seluruh tersangka, sebanyak 12 orang merupakan bagian dari jaringan narkotika yang berperan sebagai pengedar, penjual, maupun kurir. Sementara 3 orang lainnya merupakan pengguna yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram dan ganja seberat 97.845,80 gram. Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, tiga unit sepeda motor, sembilan unit telepon genggam, delapan alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai sebesar Rp2.355.000.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Harizal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Warga, Lima Orang Diamankan Polres Madina

Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Warga, Lima Orang Diamankan Polres Madina

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Komentar
Berita Terbaru