Kasus Korupsi Proyek DJKA Wilayah Medan, Saksi Ngaku Diminta Mantan Menteri Kumpulkan Dana
Kitakini.news -Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, kembali digelar. JPU dari KPK menghadirkan mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Indonesia, Budi Karya Sumadi sebagai saksi yang dihadiri secara online (zoom).
Baca Juga:
Dalam persidangan, Jaksa KPK menghadirkan saksi dihadiri secara langsung 7 orang dan 2 orang secara online (zoom) yakni mantan Menteri Budi Karya dan Danto. Sidang dilangsungkan di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto.
Danto mengatakan saat itu, ia diberitau terkait tugas yang harus dikerjakan dan bingung mencari dananya. Lalu ia mengatakan agar dikordinasikan.
"Jadi waktu itu, diruangan ada pak Dirjen ada tugas yang harus dikerjakan dan pusing nyarik dananya. Diminta tolong agar dibantu dan meminta kordinasi, perintahnya ke saya agar dijalankan serta kordinasi dengan Roby Kurniawan (Kepala Perencanaan)," tambahnya.
Mendengar keterangan Danto, Majelis Hakim diketuai Kamazaro Waruhu mempertanyakan terkait uang tersebut. "Apakah semua uang terkumpul," tanya hakim Kamazaro.
Danto mengatakan dana kampanye awal terkumpul dan dilakukan pembayaran 5,5 miliar. "Setelah dilakukan pembayaran kampanye diawal sebesar total 5,5 miliar," ucap Danto.
Mendengar hal tersebut, hakim bertanya, "kepada siapa diberikan uang tersebut?.
Danto mengatakan terkait uang Pilpres tersebut dirapatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu ia menyebut uang tersebut dari PPK kepada kontraktor.
"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.
Lebih lanjut, hakim Kamazaro mempertanyakan apakah Edi Kurniawan Winarto seorang wiraswasta dan Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai terdakwa, disuruh oleh mantan Menteri Budi untuk pengamanan Pilpres.
"Benarkah Edi kuniawan disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?," tanya Kamazaro.
Lalu Danto menjawab hakim Kamazaro hal tersebut benar adanya. "Benar pak, pengumpulan dana untuk pikpres dan pilkada Sumut untuk Bobby itu benar," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, saksi Hardho (sudah dihukum) mengatakan ia hanya menjalankan tugas dan arahan dari pimpinanya. Ia mengaku diarahkan untuk memprioritaskan dalam pemenangan tender.
"Kita hanya menjalankan arahan pimpinan dari direktur pelaksana bernama Karno, saat itu, Direjen bernama Zulfikri. Perintahnya untuk memprioritaskan memenangkan tender serta membantu difasilitasi perintah Budi," ungkapnya.
Sementara itu, Hakim Kamazaro bertanya terkait siapa nama pimpinan yang memerintahkannya. "Saudara nanyak gak, siapa atasan pimpinan saudara saat itu?. Pimpinan anda Karno, diatas pimpinan saudara siapa?," tanya hakim.
Hardho menjawab, "Dari pak Menteri Budi Karya Sumadi," ucapnya.
Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim kembali mempertanyakan keterlibatan Menteri tersebut. "Siapa Budi Karya Sumadi?," tanya hakim.
Hardo mengatakan saat itu Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan Republik Indonesia. "Waktu itu menjabat sebagai menteri perhubungan pak," ucapnya.
Kemudian, hakim Kamazaro mempertanyakan keterangan Hardho tentang komunikasi dia dengan menteri.
"Dalam keterangan anda, anda berkomunikasi dengan Budi untuk mempasilitasi satu proyek dikementerian Kemenhub, benar itu?," tanya hakim.
Hardho menjawab, " benar pak, saya sampaikan ke direktur lalu seterusnya," ucapnya.
Mendengar keterangan saksi, hakim Kamazaro geleng-geleng keterangan saksi atas keterlibatan seorang menteri dalam proyek. "Luar biasa ini, seorang Menteri ngurusi proyek," ucap hakim Kamazaro.
Lebih lanjut, Hardho juga mengatakan semua dikondisikan karena alasan takut kehilangan jabatan. Ia mengaku kalau tidak nurut dicopot. "Semua telah dikondisikan, sehingga takut kehilangan jabatan atau takut dicopot," ucapnya.
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan
Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan
Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar
Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara
Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara