Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Kitakini.news -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera II, Kementarian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026).
Baca Juga:
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah penyidik memperoleh izin serta penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
"Penggeledahan dilakukan guna mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2023 sampai 2024 yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deliserdang," ujar Rizaldi.
Selain itu dirinya menjelaskan, penggeledahan dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB proses tersebut masih berlangsung. Tim penyidik menurutnya masih terus bekerja untuk mencari, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik.
"Penyidik masih terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan dapat segera memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggung jawab terkait permasalahan dimaksud," katanya.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah ruangan turut diperiksa oleh tim penyidik, di antaranya ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, ruang keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung kantor tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan ruangan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun. Tidak hanya itu, tim turut melakukan pemeriksaan terhadap dokumen elektronik berupa soft copy data yang terdapat di perangkat komputer maupun laptop di lingkungan kantor satker tersebut.
Hingga informasi ink disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik belum merinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung
Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif
Kejati Sumut Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I
Forwakum Dukung Komitmen Kejati Sumut Perangi Hoaks dan Tingkatkan Kompetensi Wartawan
Kejati Sumut dan Kejari Medan Kembalikan Tiga Aset PT KAI senilai Rp55,85 M