Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas, Sebut Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif
Kitakini.news - Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Amsal tak kuasa menahan air mata, ia menyebut air mata yang jatuh bukan sekadar ungkapan pribadi, melainkan simbol kemenangan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja tapi ini juga kemenangan untuk seluruh pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia air mata ini adalah air mata kebebasan," ujar Amsal usai dinyatakan bebas di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Di hadapan awak media, Amsal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilainya telah memutus perkara secara adil. Ia juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap sektor ekonomi kreatif, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI.
"Saya mau berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara ini dengan sadil-adilnya dan Makasih kepada bapak presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tambahnya.
Menurutnya, putusan ini menjadi momentum penting bagi kebangkitan ekonomi kreatif di tanah air. Ia berharap para pelaku industri kreatif tidak lagi merasa khawatir dalam berkarya dan berinovasi.
"Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia saya juga berterima kasih kepada Komisi 3 DPR RI," ujarnya.
Suasana haru juga dirasakan keluarga Amsal Sitepu yang turut hadir langsung di persidangan. Mereka tampak memberikan dukungan penuh sejak awal hingga akhir sidang, bahkan beberapa di antaranya ikut menitikkan air mata saat vonis dibacakan.
Putusan bebas ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik, khususnya di Sumatera Utara. Amsal pun kini bertekad untuk kembali melanjutkan aktivitasnya di bidang ekonomi kreatif, sembari membawa semangat baru usai dinyatakan tidak bersalah.
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru
Dugaan Kasus Video Desa, Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Amsal Sitepu