Dugaan Kasus Video Desa, Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
Kitakini.news -Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa kandas di Pengadilan Negeri Medan. Majelis Hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Baca Juga:
Majelis Hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti secara hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Amsal dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan," tegas Hakim.
Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga terjadi penggelembungan anggaran.
Jaksa mendasarkan tuduhannya pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 Juta per desa.
Selisih anggaran tersebut kemudian diklaim sebagai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 Juta.
Namun dalam persidangan, Majelis Hakim menilai tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta tidak adanya bukti kuat keterlibatan langsung Amsal dalam perbuatan melawan hukum.
Sebagai konsekuensi dari putusan bebas tersebut, Hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Amsal dipulihkan.
Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (**)
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka
Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Didakwa Korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal, Bendahara dan Dua Operator Rugikan Negara Rp268 Juta
Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy