Sabtu, 03 Oktober 2026

Dugaan Kasus Video Desa, Hakim Bebaskan Amsal Sitepu

Abimanyu - Rabu, 01 April 2026 13:12 WIB
Dugaan Kasus Video Desa, Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa kandas di Pengadilan Negeri Medan. Majelis Hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Baca Juga:

‎Majelis Hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti secara hukum.

‎Dalam pertimbangannya, Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Amsal dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

‎"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan," tegas Hakim.

‎Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal.

‎Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga terjadi penggelembungan anggaran.

‎Jaksa mendasarkan tuduhannya pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 Juta per desa.

‎Selisih anggaran tersebut kemudian diklaim sebagai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 Juta.

‎Namun dalam persidangan, Majelis Hakim menilai tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta tidak adanya bukti kuat keterlibatan langsung Amsal dalam perbuatan melawan hukum.

‎Sebagai konsekuensi dari putusan bebas tersebut, Hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Amsal dipulihkan.

‎Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Rektor Universitas Swasta di Sumatera Utara Tewas di Kamar Mandi, Dua Pelaku Ditembak

Wakil Rektor Universitas Swasta di Sumatera Utara Tewas di Kamar Mandi, Dua Pelaku Ditembak

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pulang dari RSCM, Febi Korban Keracunan Menu MBG di Karo Berusaha Sekolah Lagi

Pulang dari RSCM, Febi Korban Keracunan Menu MBG di Karo Berusaha Sekolah Lagi

Komentar
Berita Terbaru