BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja, 4 Pelaku Diringkus
Kitakini.news - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengagalkan penyelundupan Narkotika jenis Ganja seberat 150 kilogram. Dari penyergapan tersebut petugas mengamankan empat orang tersangka diduga bagian dari pengedaran narkotika lintas provinsi.
Baca Juga:
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, Rabu (13/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Sumatera Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan intelijen dan pemberantasan BNNP Sumbar menemukan adanya pergerakan mencurigakan dari sejumlah pelaku yang diduga membawa narkotika dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat.
Tepat pada Minggu dini hari (10/5/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menghadang dua unit kendaraan yang dicurigai di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka, yakni MI alias Arki (31), DR (35), AF (31), dan NLP (28).
​Dari hasil penggeledahan pada mobil berwarna silver, petugas menemukan tujuh karung putih berisi paket ganja yang ditutupi plastik biru. Total barang bukti yang diamankan mencapai 150 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit mobil dan tujuh buah telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Sumbar Mengamankan 4 Kurir dan 100 Kg Ganja