Rabu, 19 Agustus 2026

Dirut PUD RPH Medan Hadir di Sidang Korupsi Sebagai Advokat, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Abimanyu - Selasa, 19 Mei 2026 21:26 WIB
Dirut PUD RPH Medan Hadir di Sidang Korupsi Sebagai Advokat, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Irwansyah Gultom (kiri) saat duduk di kursi penasehat hukum di persidangan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Tebing Tinggi. (Foto : Abimanyu)
Kitakini.news -Status Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan,Irwansyah Gultom, menjadi sorotan publik setelah diketahui masih menghadiri persidangan sebagai advokat di tengah jabatannya sebagai pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD).

Sorotan tersebut mencuat usai Irwansyah Gultom terlihat beracara dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Tebing Tinggi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:

Kehadiran Irwansyah dalam persidangan memunculkan perdebatan terkait potensi rangkap jabatan antara profesi advokat dengan posisi strategis sebagai pimpinan BUMD. Praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan etik, benturan kepentingan, hingga memengaruhi independensi jabatan.

Secara hukum, tidak terdapat aturan yang secara eksplisit melarang direktur utama BUMD berstatus advokat. Namun, apabila masih aktif menerima kuasa hukum, beracara di pengadilan, atau menjalankan praktik litigasi, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun etik.

Dalam ketentuanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, advokat dilarang memegang jabatan lain yang dapat bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

Di sisi lain, direksi BUMD memiliki tanggung jawab menjalankan pengelolaan perusahaan daerah secara profesional, independen, serta menghindari konflik kepentingan. Jabatan tersebut juga menuntut fokus penuh dalam pengurusan perusahaan.

Karena itu, apabila seorang direktur utama BUMD masih aktif menjalankan praktik litigasi di pengadilan, menerima kuasa hukum, atau mendampingi klien dalam persidangan, situasi tersebut dinilai berpotensi dipersoalkan karena dapat memengaruhi independensi jabatan dan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.

Status tersebut juga dapat diuji melalui aturan internal perusahaan daerah, peraturan kepala daerah, kontrak pengangkatan direksi, kode etik profesi advokat, maupun mekanisme organisasi profesi advokat sepertiPerhimpunan Advokat Indonesia.

Diketahui, Irwansyah Gultom resmi dilantik sebagai Direktur Utama PUD Rumah Potong Hewan Medan bersama jajaran direksi perusahaan daerah lainnya oleh Wali Kota MedanRico Tri Bayu Putra Waaspada Senin (5/1/2026).

Menanggapi sorotan tersebut, Irwansyah Gultom angkat bicara terkait aktivitasnya yang masih terlihat beracara sebagai advokat di tengah jabatannya sebagai pimpinan BUMD.

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Irwansyah menyebut kehadirannya di ruang sidang merupakan bagian dari penyelesaian tanggung jawab terhadap klien yang telah ditanganinya sebelum menjabat Direktur Utama PUD RPH Medan.

"Ya, saya intinya sebelum jadi direktur, kan masih ada kewajiban saya terhadap klien saya. Itu saja. Setelah itu, sudah selesai," ujar Irwansyah.

Ketika ditanya mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Advokat maupun potensi persoalan rangkap jabatan, Irwansyah menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme kode etik profesi.

"Oh, itu nanti pihak daripada apa ya? Pihak Badan Kode Etik itu nanti," katanya.

Irwansyah juga menegaskan aktivitasnya membantu klien tidak mengganggu pekerjaannya sebagai pimpinan perusahaan daerah.

"Kita positif membantu orang yang saya sudah bantu. Dan itu saya kerjakan tidak mengganggu pekerjaan saya," ucapnya.

Saat ditanya terkait kehadirannya di persidangan pada hari kerja sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan, Irwansyah enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

"Oh, itu saya no comment. Karena hari kerja itu kami yang tahu," ujarnya singkat.

Bahkan, ketika kembali ditanya terkait statusnya yang masih aktif menjabat Direktur Utama PUD RPH Medan, Irwansyah membenarkan hal tersebut.

"Masih, masih. Tanya materi aja, jangan tanya direkturnya ya. Iya, materi aja," katanya sambil meninggalkan area Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, status Irwansyah Gultom menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun konflik kepentingan apabila seorang pimpinan BUMD tetap aktif menjalankan praktik litigasi sebagai advokat di pengadilan.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Fitri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Puas Soal Royalti, Ardhito Pramono Bawa Sony Music ke Pengadilan

Tidak Puas Soal Royalti, Ardhito Pramono Bawa Sony Music ke Pengadilan

Tak Mau Goyang Saat Nyanyi, Ikke Nurjanah Sempat Dilempari Botol

Tak Mau Goyang Saat Nyanyi, Ikke Nurjanah Sempat Dilempari Botol

Serukan Aksi Nyata Bencana NTT dan Sumatera, Bahlil Lahadalia Imbau OKP Karya Kekaryaan Dukung Pemerintah Bantu Korban Bencana

Serukan Aksi Nyata Bencana NTT dan Sumatera, Bahlil Lahadalia Imbau OKP Karya Kekaryaan Dukung Pemerintah Bantu Korban Bencana

Satgas PRR Percepat Relokasi Sekolah Terdampak Bencana, Administrasi dan Konstruksi Berjalan Paralel

Satgas PRR Percepat Relokasi Sekolah Terdampak Bencana, Administrasi dan Konstruksi Berjalan Paralel

Dapat Undangan VIP HUT ke-81 RI, Novi Rizki Beli Kebaya Mahal

Dapat Undangan VIP HUT ke-81 RI, Novi Rizki Beli Kebaya Mahal

Hadiri HUT RI di Istana, Luna Maya: Pejabat Nakal Bertobatlah

Hadiri HUT RI di Istana, Luna Maya: Pejabat Nakal Bertobatlah

Komentar
Berita Terbaru