Rabu, 19 Agustus 2026

Heboh Pertalite Diduga Dicampur Air di Simalungun, Begini Penjelasan Polisi

Tumpal Tanjung - Rabu, 20 Mei 2026 11:03 WIB
Heboh Pertalite Diduga Dicampur Air di Simalungun, Begini Penjelasan Polisi
(Kitakini.news/Tanjung)
Penjual BBM eceran di Silou Kahean yang didatangi Polisi.

Kitakini.news - Viral unggahan di media sosial mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan beredar di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Polisi mengklaim hingga kini belum menemukan indikasi BBM yang dioplos.

Baca Juga:

Kabar tersebut diunggah akun Facebook bernama Herna Purba dan ramai diperbincangkan netizen sejak Senin (18/5/2026). Dalam unggahannya, pemilik akun memperlihatkan sepeda motor yang disebut mogok usai mengisi BBM di wilayah Silou Kahean. Foto dan video yang beredar kemudian memicu keresahan masyarakat.

Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan disejumlah lokasi penjualan BBM eceran di Nagori Negeri Dolok, Nagori Pardomuan Tongah, dan Nagori Simanabun.

Menurut Kapolsek pihaknya mendatangi beberapa kios penjual Pertalite eceran, diantaranya milik Rita boru Sipayung di Huta I Nagori Negeri Dolok, milik H Purba di Huta Bandar Tonga Nagori Pardomuan Tongah, serta milik Aris Simarmata di Huta Pulo Hanopan Nagori Simanabun.

"Setibanya petugas di beberapa lokasi pengecekan, kami melakukan wawancara langsung kepada para pengecer BBM Pertalite. Mereka menyatakan tidak pernah menjual Pertalite oplosan, dan petugas di lapangan pun belum menemukan adanya BBM oplosan dimaksud," kata Edy, Selasa (19/5/2026).

Selain memeriksa penjual eceran, polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat, termasuk Jokerman Sipayung dan Arifin Damanik yang sebelumnya menyoroti persoalan.

Menurut Edy, dalam pertemuan itu pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan pengoplosan BBM di wilayah mereka. Polisi turut mengingatkan para pengecer agar lebih berhati-hati saat memperoleh pasokan BBM dari agen.

"Saat kami berkoordinasi dengan Bapak Arifin Damanik, beliau menyampaikan terima kasih karena kami telah responsif dan tanggap terhadap keluhan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa Polsek Silou Kahean selalu hadir dan mendengar aspirasi warga," ujarnya.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan penyelidikan atas dugaan tersebut masih berlangsung. Polisi akan menindak tegas apabila ditemukan bukti praktik pengoplosan BBM.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak tinggal diam. Begitu ada informasi yang meresahkan warga, jajaran kami langsung bergerak. Sampai saat ini penyelidikan masih terus berjalan secara intensif, dan jika nantinya ditemukan bukti pengoplosan, akan langsung dilakukan penindakan hukum yang tegas," terang Verry.

Dia menambahkan, pengoplosan BBM dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng

Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng

Polisi Gelar Upacara Hari Kemerdekaan RI di Lokasi Karhutla Pelalawan

Polisi Gelar Upacara Hari Kemerdekaan RI di Lokasi Karhutla Pelalawan

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Driver Taksi Online Tewas di Kebun Tebu, Tubuh Penuh Luka dan Mobil Raib

Driver Taksi Online Tewas di Kebun Tebu, Tubuh Penuh Luka dan Mobil Raib

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Berbagi Kepada Sesama, Begini Aksi Jajaran Satresnarkoba Polres Tapsel

Berbagi Kepada Sesama, Begini Aksi Jajaran Satresnarkoba Polres Tapsel

Komentar
Berita Terbaru