Minggu, 27 September 2026

Rebutan Remot TV Berujung Maut, Pria Tewas Ditikam

Azzaren - Jumat, 25 September 2026 20:56 WIB
Rebutan Remot TV Berujung Maut, Pria Tewas Ditikam
(Panji)
Kepada penyidik, HS (Pakai Topi) mengakui penikaman karena merasa terdesak saat terjadi perkelahian dengan korban.

Kitakininews.co.id -Seorang pria di Kota Medan, tewas ditikam di warung kopi hanya dikarenakan rebutan remot televisi saat menonton film India. Atas peristiwa tersebut, Polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga:

Niat menonton televisi bersama di warung kopi berujung pada perkelahian dan kematian. Peristiwa terjadi di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketika itu, tersangka HS, (42) sedang menonton film India. Namun, seorang pengunjung berinisial JT hendak mengganti siaran untuk menonton pertandingan sepak bola.

Karena remot televisi masih dipegang HS, keduanya terlibat cekcok. JT kemudian pulang dan memanggil anaknya, NT. Kemudian, NT mengajak rekannya LT untuk mendatangi HS di warung kopi.

Cekcok kembali terjadi, dalam situasi yang memanas, HS yang disebut sudah membawa pisau menyerang LT. Korban terluka parah dan tewas di lokasi, sementara HS melarikan diri.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026), mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hasilnya, HS berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Senin, atau sehari setelah peristiwa.

"Setelah kita menerima informasi adanya korban penikaman, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Hitungan waktu 24 jam, pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kecamatan Pancur Batu," terang Adil.

Kepada penyidik, HS mengakui penikaman tersebut. Ia berdalih menyerang korban karena merasa terdesak saat terjadi perkelahian.

Polisi menyebut, persoalan bermula dari rebutan remot televisi karena HS ingin menonton film India, sementara JT ingin menonton sepak bola.

Kini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Medan Tuntungan. Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Polsek Sorkam Selidiki Temuan Mayat di Pantai Binasi Tapteng

Polsek Sorkam Selidiki Temuan Mayat di Pantai Binasi Tapteng

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Main Film Horor Lagi, Aulia Sarah Harus Belajar Soal Perahu Tradisional Banjar

Main Film Horor Lagi, Aulia Sarah Harus Belajar Soal Perahu Tradisional Banjar

Tambah Durasi Empat Menit, Avengers Endgame Kalahkan Agak Laen 2 sebagai Film Terlaris

Tambah Durasi Empat Menit, Avengers Endgame Kalahkan Agak Laen 2 sebagai Film Terlaris

Konjen India Rayakan Hari Ayurveda 2026, pengobatan tradisional Seperti Jamu di Indonesia

Konjen India Rayakan Hari Ayurveda 2026, pengobatan tradisional Seperti Jamu di Indonesia

Komentar
Berita Terbaru