Pemuda Asal Simalungun Simpan 7 Kg Ganja, Sebut Pemasok yang Kini Buron
Kitakini.news -Polres Pematangsiantar menyita 7,27 Kilogram ganja siap edar dari seorang pria berinisial PSS alias P (30), warga Jalan Asahan Km 6, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (20/5/2026).
Baca Juga:
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan
bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.30
WIB.
Tersangka diringkus di tepi Jalan Sangnaualuh,
Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Polisi
memberhentikan tersangka yang mengendarai motor Vespa.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat
mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan
penyelidikan, personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan
tersangka," ujar AKP Irwanta dalam keterangan resmi, Sabtu (23/5/2026).
Saat ditangkap di pinggir jalan, polisi menemukan
barang bukti awal yang dibawa tersangka, antara lain, satu paket ganja dibalut
plastik putih di dalam tas abu-abu dan satu unit HP merk Vivo warna biru.
Kepada polisi, PSS mengaku masih menyimpan ganja
lainnya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tulip Indah,
Kelurahan Setianegara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Pengembangan pun dilanjutkan ke lokasi itu dan
ditemukan barang bukti yang lebih banyak lagi. Di antaranya 17 paket ganja dari
dalam kardus, ganja di dalam plastik warna merah dan sebuah timbangan digital,
1 kardus cokelat berisi ganja di dalam kresek merah, 5 buah lakban cokelat, 2
buah pisau karter, 1 buah toples plastik, dan 1 unit timbangan berwarna jingga.
AKP Irwanta menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan
tersangka menyatakan barang bukti ganja diperolehnya dari seorang pria
berinisial B di kawasan Jalan Tulip Indah, Kota Pematangsiantar.
Namun, kata dia, saat pihaknya melakukan pengejaran ke
lokasi yang disebutkan keberadaan pemasok itu tidak ditemukan. Polisi pun
menetapkan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 111 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara
Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja
Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun
Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan