Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Kitakininews.co.id -Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan Universitas Simalungun (USI) dengan barang bukti mencapai 3,2 Kilogram ganja. Tiga mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026).
Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, serta jajaran pengurus Yayasan USI, di antaranya; Jan Rawinson Saragih, Salmen Purba, dan Fitria Meileni Damanik.
Budiono menjelaskan pengungkapan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB di dua lokasi berbeda di area kampus.
Di Fakultas Ekonomi, petugas mengamankan satu tersangka bersama barang bukti ganja seberat 91,68 Gram dan satu unit telepon seluler.
Penggeledahan berlanjut ke Fakultas Pertanian, tempat dua tersangka lain diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram.
Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika tersebut, di antaranya telepon seluler, plastik dalam berbagai warna, timbangan digital merek Tanita, tas, serta lakban.
Tiga tersangka yang diamankan adalah ZW (22), warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari; Fadlan (23), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat; dan AFB (23), warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Budiono menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Polres Pematangsiantar dan Universitas Simalungun untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah pidana denda," ujar dia.
Budiono menegaskan penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti, dan peran setiap tersangka.
Sampai saat ini kasusnya disebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi mendalami asal-usul barang bukti, jaringan pemasok, tujuan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Budiono menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di lingkungan perguruan tinggi tanpa terkecuali, sejalan dengan komitmen kerja sama yang telah dijalin dengan pihak kampus.
"Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.
"Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi," pungkas Budiono.
Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun
Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan
Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap
Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah
Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar