Sabtu, 04 Juli 2026

Polres Siantar Bekuk Dua Pengedar Ganja Yang Dipasok Dari Medan

Tumpal Tanjung - Sabtu, 30 Mei 2026 21:21 WIB
Polres Siantar Bekuk Dua Pengedar Ganja Yang Dipasok Dari Medan
(Kitakini.news/Tanjung)
Dua tersangka kasus peredaran Ganja diringkus Polres Pematang Siantar.

Kitakini.news - Polres Pematang Siantar mengamankan dua orang berinisial IWS (29) dan GM (23) serta menyita total 58 paket diduga Narkotika jenis Ganja dalam penggerebekan, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka IWS di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari penangkapan tersangka petugas menyita 1 paket Narkoba dalam bungkus plastik biru seberat 21,66 Gram dan 1 unit telepon genggam.

Hasil interogasi terhadap IWS mengarah pada tersangka GM yang disebut sebagai pemasok. Pengembangan lalu dilakukan ke Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, pada pukul 14.00 WIB hari yang sama. Di lokasi ini, GM berhasil dibekuk.

"Darinya, petugas menemukan 2 paket diduga ganja dalam bungkus kertas nasi cokelat dan satu unit telepon genggam. Tersangka GM mengakui adanya penyimpanan Narkoba lainnya," katanya.

Irwanta menyebut pihaknya bersama pengurus RT setempat melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Marihat Jaya.

"Hasilnya, petugas menyita 55 paket diduga Ganja dalam plastik merah, 1 plastik merah lain berisi dugaan Ganja, serta satu paket terpisah. Selain itu, ditemukan dua paket tambahan dan uang tunai sebesar Rp300 Ribu di dalam sebuah tas hitam milik tersangka," tuturnya.

Menurutnya, bahwa GM memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang berdomisili di Medan. Sementara itu, IWS mengaku mendapatkan Ganja miliknya dari GM.

"IWS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Adapun GM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto UU No. 1 Tahun 2006 dan/atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan

AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Dikabarkan, Pejabat Dan Orang Dekat Bupati Langkat Diperiksa di Polrestabes Medan Usai di OTT KPK

Dikabarkan, Pejabat Dan Orang Dekat Bupati Langkat Diperiksa di Polrestabes Medan Usai di OTT KPK

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi

Komentar
Berita Terbaru