Rabu, 07 Oktober 2026

Ronaldo Siburian, Pelaku Pengeroyokan Jaka Malau Menyerahkan Diri

Tumpal Tanjung - Sabtu, 20 Juni 2026 22:03 WIB
Ronaldo Siburian, Pelaku Pengeroyokan Jaka Malau Menyerahkan Diri
(Kitakini.news/Tanjung)
Ronaldo (memakai topi) terlihat memeluk seorang wanita yang tampak menangisi penyerahan dirinya ke Kantor Polres Pematang Siantar.

Kitakini.news- Ronaldo Siburian, salah satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Jaka Jannes Malau (24), menyerahkan diri ke Polres Pematang Siantar, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga:

Ia merupakan satu dari enam orang anggota ormas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penganiayaan korban yang terjadi di Taman Bunga, Jalan Merdeka yang berseberangan dengan Kantor Walikota Pematang Siantar, Kamis (28/5/2026) lalu.

Ronaldo menjadi tersangka ketiga yang menyerahkan diri menyusul dua rekannya, Roitnandah Panjaitan dan Frengki Silaen yang telah melakukan hal serupa, Jumat (1/6/2026).

Sedangkan tiga orang rekan Ronaldo yakni SS, RS dan GS masih dalam pengejaran polisi. Ronaldo mendatangi Polres Pematang Siantar didampingi sejumlah anggota keluarga dan kerabat.

Pria bertubuh kekar itu tampak mengenakan kaos cokelat, celana Jeans, serta menutupi wajah dengan kacamata, masker, dan topi.

Proses penyerahan diri pelaku sempat membuat suasana menjadi haru. Sebab Ronaldo tampak dipeluk seorang ibu yang tak kuasa meneteskan air mata.

Saat menuju ruangan penyidik, tersangka berjalan ditemani seorang perempuan lainnya yang berada tepat disebelahnya. Perempuan yang tengah menggedong bayi juga tampak dibalut kesedihan.

Ronaldo kemudian memasuki ke ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian belum membuka suara terkait penyerahan diri oknum anggota Ormas tersebut. Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar saat dikonfirmasi wartawan, belum memberikan merespon.

Seperti diketahui, Jaka tewas dikeroyok para pelaku yang disebut berstatus anggota Ormas di tepi Jalan Merdeka, tepat di depan Kantor Walikota Pematang Siliantar, Kamis (28/5/2026) malam.

Pengeroyokan korban disaksikan ramai warga dan viral di jagat maya. Aksi kekerasan itu mengakibatkan korban meninggal dunia keesokan hari, Jumat (29/6/2026).

Jaka dinyatakan meninggal usai mendapatkan perawatan medis di RSU Djasamen Saragih, Jumat (29/6/2026) sore.

Sebelumnya saat pemaparan kasus pengeroyokan tersebut, Selasa (9/6/2026), Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak menjelaskan, aksi main hakim keenam pelaku didasari tarif pembuatan tato.

Para pelaku dikenakan Pasal 458 ayat 1, subsidair Pasal 262 ayat 4, lebih subsidair Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tangkal Manipulasi Informasi, AJI Gelar Workshop Jurnalis Lintas Wilayah di Medan

Tangkal Manipulasi Informasi, AJI Gelar Workshop Jurnalis Lintas Wilayah di Medan

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS

Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Jumat Berkah Polsek Bukit Kapur Bagi Sembako dan Bibit Pohon di Dumai

Jumat Berkah Polsek Bukit Kapur Bagi Sembako dan Bibit Pohon di Dumai

Komentar
Berita Terbaru