Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Mesin Judi
Kitakini.news -Cabang Kejaksaan Negeri di Labuhandeli, memusnahkan barang bukti senjata api dan narkoba dari 667 perkara, Senin (22/6/2026). Pemusnahan dilakukan setelah berkekuatan hukum, merupakan hasil pengungkapan kasus pada pertengahan tahun.
Baca Juga:
Seluruh barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam dan narkoba dari 667 perkara, dikumpulkan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri di Labuhandeli berada di kawasan jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara.
Berbagai jenis barang bukti seperti senjata api dan narkoba dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar dan dibelender disaksikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Medan Labuhan dan petugas Rutan.
Jumlah barang bukti merupakan hasil rekapitulasi yakni, tindak pidana umum lainnya sebanyak 376, Perkara Orang dan Harta Benda 174, Perkara dan Keamanan dan Ketertiban Umum 117 perkara yang semuanya berperkara di Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhandeli, Gunawan W, mengatakan setelah berkekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti berupa narkoba jenis sabu, pil ekstasi, senjata tajam, senjata api dan mesin judi dimusnahkan.
Dalam pemusnahan ini, kasus peredaran narkoba dan angka kejahatan jalanan, masih meningkat khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, menjadi perhatian serius.
Targetkan Eliminasi TBC, Puskesmas Medan Labuhan Gencarkan Active Case Finding dan Cek Kesehatan Gratis di Sei Mati
Polrestabes Medan Gerebek Judi Tembak Ikan di Pulo Brayan
Gerebek Lokasi Judi, Pemuda di Belawan Rusak Mesin Tembak Ikan
Bajing Loncat Curi Pelek Truk saat Siang Bolong, Viral di Medsos
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Pasar Pekong Medan Labuhan