Enam Pelaku Pengeroyokan Jaka Malau Menyerahkan Diri
Kitakini.news - Tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Jaka Jannes Malau (24) di Kota Pematang Siantar menyerahkan diri ke polisi. Menyusul penyerahan ketiga orang itu, tercatat sudah enam tersangka kasusnya yang ditahan kepolisian.
Baca Juga:
Korban Jaka tewas setelah dianiaya para tersangka di kawasan Taman Bunga yang berseberangan dengan Kantor Walikota Pematang Siantar di Jalan Merdeka, Kamis (28/5/2026) lalu.
"Keenam tersangka kini telah berada dalam tahanan untuk diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan bersama yang mengakibatkan kematian," ujar Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/6/2026).
Adapun ketiga tersangka yang baru menyerahkan diri adalah GS (44), SS (43) dan RS (52). Mereka didampingi keluarga menyerahkan diri, Senin (22/6/2026).
Sementara tersangka yang lainnya berinsial RNP, FS, turut menyerahkan diri, Senin (1/6/2026) dan RWMS, Minggu (21/6/2026).
AKP Sandi menyatakan, selain mengamankan keenam tersangka penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil minibus berstiker salah satu OKP dengan plat Nomor kendaraan BK 700 IPK, 1 unit becak bermotor dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 subsider Pasal 262 ayat 4 juncto Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara," beber AKP Sandi.
Kronologi Pengeroyokan
AKP Sandi juga mengungkap awal mula polisi melakukan penyelidikan kasus, dari laporan RSUD dr Djasamen Saragih yang melaporkan tentang korban tewas akibat dikeroyok dan dirawat di IGD, Jumat (29/5/2026), sehari setelah peristiwa pengeroyokan.
Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan identifikasi terhadap korban yang diketahui bernama Jaka Jannes Malau.
Polisi kemudian menghubungi keluarga korban di Kabupaten Simalungun dan menjemput ibu korban dari Medan untuk membuat Laporan Polisi (LP), Sabtu (30/5/2026).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif kekerasan berawal dari sengketa harga jasa pembuatan tato antara HH dan MH selaku pembuat tato," imbuh AKP Sandi.
HH menceritakan masalahnya kepada RWMS, yang kemudian emosi dan mengajak lima tersangka yang lain untuk menuntut pengembalian uang kepada MH.
Setelah terjadi cekcok dengan MH yang meminta waktu untuk mengembalikan uang, kelompok tersebut mengikuti MH ke area Taman Bunga.
Setibanya di Taman Bunga RWMS yang terlebih dahulu keluar dari mobil melihat korban duduk di dekat tempat usaha tato.
"Saat itu pelaku RWMS dalam keadaan emosi menanyakan langsung kepada korban. Namun saat itu terjadi perselisihan dimulai dari cekcok mulut hingga penggunaan fisik atau pukul pukulan. Tidak terima RWMS saling pukul, kelima pelaku lainnya langsung datang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelasnya. (**)
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Jumat Berkah Polsek Bukit Kapur Bagi Sembako dan Bibit Pohon di Dumai