Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara
Kitakininews.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Hendra Gunawan (38), kurir Narkotika jenis Ganja seberat 56,13 Kilogram asal Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Eliyurita dalam sidang di Ruang Cakra IV PN Medan. Selain pidana penjara, Hendra juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 Miiar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (Subsider) 190 hari penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp1 Miliar subsider 190 hari penjara," vonis Ketua Majelis Hakim Eliyurita saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Hendra dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, Hendra melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sikap serupa juga diambil JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Nurliza Fitriyani Br. Angkat didampingi Sinta Ayu Lestari, karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Terungkap dari Pengembangan Kasus
Dalam persidangan terungkap, Hendra ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Seser, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya mengenai dugaan peredaran Ganja di kawasan Gang Keluarga, Jalan Seser.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah Hendra.
Meski tidak menemukan barang bukti di kediaman terdakwa, hasil interogasi mengungkap bahwa Ganja disimpan di rumah seorang bernama Paisal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian menuju lokasi yang ditunjukkan Hendra dan menemukan tiga karung berisi Ganja dengan berat total mencapai 56,13 Kilogram.
Kepada penyidik, Hendra mengaku Ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada Fuhruzen yang juga masih berstatus DPO.
Hendra juga mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi Paisal, Minggu (21/9/2025) untuk menjemput Ganja. Sehari kemudian, ia mengambil tiga karung Ganja di Desa Hutabangun, Kecamatan Penyabungan Timur, Madina.
Sebagai imbalan, Hendra dijanjikan upah sebesar Rp700 Ribu untuk setiap Kilogram Ganja yang berhasil diantarkan.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui telah menjalankan aktivitas sebagai kurir Narkotika selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian. (**)
Kejari Madina Tetapkan Plt Kadis Pemdes Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village
Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara
Tangisan Histeris Kelabui BNNP Sumut, 8 Kg Sabu Ditemukan Dalam Koper Grebek Rumah Pengedar
Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional
Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rp31,6 M, Polda Riau Geledah Dinas PUPR Rokan Hilir