Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Senilai Rp2 Miliar
MS, warga Perum Griya Kompas Idaman, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Dari aksinya, polisi memperkirakan tersangka telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp2 miliar.
Baca Juga:
Wakapolsek Medan Kota AKP Harles R Gultom didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, dugaan penipuan tersebut dilakukan tersangka sejak 2023 dan diduga telah menyasar sedikitnya lima korban.
"Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak 2023 lalu. Dia sudah melakukan lima kali, tapi empat korban lainnya masih kita selidiki," kata Harles Gultom, Jumat, 31 Juli 2026.
Kasus yang berhasil diungkap bermula ketika MS menawarkan kerja sama proyek pengadaan laptop kepada Yudhi Hari Pratama, 33, warga Kabupaten Asahan, pada Juli 2026.
Keduanya diketahui telah saling mengenal. Kepada korban, MS mengaku memiliki proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dan menjanjikan keuntungan Rp65 juta.
"Korban sebagai pemodal dijanjikan bagian keuntungan Rp40 juta, sedangkan pemberi proyek, tersangka, Rp25 juta," jelas Harles.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, MS bersama korban membeli 20 unit laptop di salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Medan, dengan nilai sekitar Rp183,5 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah serta kontrak kerja yang seolah-olah berasal dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dan perusahaan milik korban.
MS juga menyampaikan bahwa pembayaran pengadaan laptop akan dilakukan sekitar satu minggu setelah pengajuan kepada Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, kecurigaan korban muncul setelah melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut. Hasilnya, pengadaan laptop yang ditawarkan tersangka ternyata tidak pernah ada atau diduga merupakan proyek fiktif.
"Korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan laptop tersebut dan ternyata tidak ada alias fiktif," ujar Harles.
Saat dikonfirmasi korban, MS akhirnya mengakui proyek tersebut fiktif. Polisi menyebut 20 unit laptop yang dibeli korban telah dijual tersangka kepada rekannya di Binjai pada hari yang sama dengan harga Rp128 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MS ditangkap petugas pada 15 Juli 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp13,55 juta, satu stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, satu laptop yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu, dua unit telepon seluler, satu buku kuitansi, empat pulpen, serta sejumlah dokumen lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menduga MS telah melakukan aksi serupa lebih dari empat kali dengan korban yang berbeda. Penyidik masih mendalami laporan maupun dugaan korban lainnya.
"Dari hasil kejahatannya tersangka bisa meraup ditaksir mencapai Rp2 miliar," pungkas AKP Harles Gultom.
MS beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap rangkaian dugaan penipuan lainnya.
Asrul Hamdani Damanik Calon Tunggal Ketua HIPMI Batu Bara, Bawa Misi Besar untuk Pengusaha Muda
Lapar dan Nafsu Makan Makin Menggila saat Hujan, Kenapa?
UU Polri Berubah, Whisnu Hermawan Ingatkan Personel soal Integritas dan Pengawasan
Aliando Syarief Siap Nikahi Kekasih yang Lebih Muda 13 Tahun
Warga Antusias Ikuti Pawai Hasil Pertanian Masyarakat Humbang Hasundutan