Kamis, 06 Agustus 2026

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Pelaku Mantan “Scamer” Kamboja
CT2 - Kamis, 06 Agustus 2026 12:48 WIB
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus scaming oleh pelaku yang pernah melakukan praktik serupa di Kamboja.

Kitakininews.co.id -MEDAN : Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga menjadi salah satu pengendali jaringan.

Baca Juga:

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026. Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, dan berbagai perangkat komunikasi yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," ujar Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), yakni Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.

Hasil penyelidikan mengungkap seluruhnya pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut.

Menurut Bayu, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. FM berpura-pura menjadi petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pelaku lainnya mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain menggunakan modus mengatasnamakan aparat dan pejabat pemerintah, sindikat ini juga menjalankan modus love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk menjalin komunikasi dan membangun kepercayaan calon korban.

"Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," jelas Bayu.

Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Setelah tidak menemukan target yang sesuai di Indonesia, jaringan itu memperluas sasaran ke India.

Penyidik menduga terdapat sejumlah korban di India sehingga Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk mengembangkan penyelidikan tindak pidana lintas negara tersebut.

Sementara itu, korban yang menjadi dasar proses hukum di Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.

Dalam kasus tersebut, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK dan menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, rekan-rekan FM menghubungi korban dengan menyamar sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo hingga korban panik dan mentransfer uang secara bertahap.

"FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," ungkap Bayu.

Ia menambahkan, korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan saat penyidik menghubungi korban dalam tahap penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telah mempercayai mereka.

"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," katanya.

Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan status mereka masih sebagai saksi. Dugaan tindak pidana yang melibatkan ketiganya berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

Polda Sumut masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bobby Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen, Gunung Sitoli

Bobby Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen, Gunung Sitoli

Pemko Medan Kawal Program Presiden Prabowo di Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan

Pemko Medan Kawal Program Presiden Prabowo di Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan

Pemko Medan Beri Fleksibilitas Jam Kerja ASN untuk Antar Anak Sekolah, BKKBN: Contoh Baik Birokrasi

Pemko Medan Beri Fleksibilitas Jam Kerja ASN untuk Antar Anak Sekolah, BKKBN: Contoh Baik Birokrasi

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Perkuat Kinerja dan Implementasi UU P2SK, OJK Lantik Pejabat Baru Setingkat Deputi Komisioner

Perkuat Kinerja dan Implementasi UU P2SK, OJK Lantik Pejabat Baru Setingkat Deputi Komisioner

Sofyan Tan Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026: Data Bukan untuk Pajak

Sofyan Tan Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026: Data Bukan untuk Pajak

Komentar
Berita Terbaru