Selasa, 29 September 2026

Tipikor Polda Sumut Dalami Dugaan Korupsi Replanting Sawit di PT PSU Puluhan Miliar

Azzaren - Selasa, 29 September 2026 09:00 WIB
Tipikor Polda Sumut Dalami Dugaan Korupsi Replanting Sawit di PT PSU Puluhan Miliar
Teks foto : Kuasa hukum pelapor, Albariatul Khoir Hasibuan, mengatakan dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026. (Angga)

Kitakininews.co.id -Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut panggil Komisaris BUMD Provinsi Sumatera Utara PT Perkebunan Sumut, dalam dugaan praktik korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit dan ubi kayu. Dalam hasil temuan BPK, pengerjaan ini merugikan negara mencapai Rp77 Miliar.

Baca Juga:

Bersama kuasa hukumnya, komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumut Muhammad Syarif Lubis Memenuhi panggilan penyidik Tipikor Poldasu . Minggu siang, (27/9/2026).

Panggilan ini merupakan lanjutan laporan yang dilakukannya karena adanya kejanggalan yang dilakukan salah satu kepala bagian produksi dan Teknik di PT Perkebunan tersebut yakni BS.

Dugaan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional PT Perkebunan Sumatera Utara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada Februari lalu.

Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan, baik dalam administrasi maupun pelaksanaan program di lapangan.

Bahkan ditemukan sejumlah bukti transfer dan kuitansi pembayaran dari beberapa pihak ke rekening pribadi BS dengan total mencapai Rp1,2 Miliar.

Kuasa hukum pelapor, Albariatul Khoir Hasibuan, mengatakan dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Menurutnya, dalam program replanting tersebut PT PSU melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Namun, hasil dari pengelolaan tanaman replanting diduga justru masuk kepada pihak ketiga dan tidak sepenuhnya menjadi penerimaan PT PSU.

Kondisi tersebut dinilai membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan negara tidak memperoleh manfaat ekonomi sebagaimana mestinya dari pengelolaan aset dan program milik BUMD tersebut.

Padahal, program replanting yang dilakukan di Kebun Tanjung Kasau seharusnya dapat dikelola PT PSU dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.

Sehingga negara alami kerugian mencapai Rp77 miliar dan kini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

Terus Merugi, PT PSU "Curhat" ke Komisi C DPRD Sumut

Terus Merugi, PT PSU "Curhat" ke Komisi C DPRD Sumut

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp52 M di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp52 M di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Pidmil Kejatisu Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp50 M ke PN Tipikor Medan

Pidmil Kejatisu Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp50 M ke PN Tipikor Medan

Komentar
Berita Terbaru