Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami
Kitakininews.co.id -Pendeta Ospina Sitohang menangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:
"Sepanjang menjalankan pekerjaannya, suami saya tidak pernah
mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ketika bencana itu
terjadi, kami sekeluarga turut mengambil bagian untuk menolong masyarakat yang
terdampak," ujar Ospina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
Senin sore.
Dengan suara bergetar, Ospina menyampaikan harapan agar majelis
hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mempertimbangkan seluruh fakta yang
terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap suaminya.
"Keluarga saya turut prihatin terhadap masyarakat yang terdampak
bencana. Karena itu, saya berharap perkara yang menjerat suami saya dinilai
secara menyeluruh berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap selama
persidangan," katanya.
Ospina juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tuntutan
pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut. Ia mengaku keluarganya
merupakan keluarga sederhana yang akan kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran
dalam jumlah besar.
"Dari mana kami bisa mengganti uang sebesar
itu? Kami hanya keluarga sederhana yang menjalankan tugas dengan baik,"
ujarnya.
Selain pihak
keluarga, tim advokat terdakwa Fitri dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates
juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan melalui
nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di ruang sidang Cakra VII Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim advokat yang terdiri atas Rudi Zainal
Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahan menilai jaksa penuntut umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Samosir belum membuktikan unsur perbuatan melawan hukum,
niat jahat (mens rea), serta kerugian keuangan negara yang dapat
dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa.
Menurut tim
advokat, Fitri saat menjabat kepala dinas hanya menjalankan fungsi koordinasi
dan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa
pengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan.
Mereka menjelaskan dana bantuan sebesar
Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga korban bencana disalurkan langsung
oleh Kementerian Sosial melalui transfer ke rekening masing-masing penerima di
Bank Mandiri KCP Pangururan. Dana tersebut, menurut mereka, tidak
pernah masuk ke kas Dinsos PMD Kabupaten Samosir.
Terkait pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening
BUMDes Bersama Marsada Tahi, tim advokat menyebut kebijakan tersebut didasarkan
pada notulen rapat koordinasi bersama para kepala desa pada 2 September 2024.
Menurut mereka, langkah itu bertujuan memastikan bantuan digunakan
untuk pengadaan sarana pertanian dan usaha guna mendukung pemulihan ekonomi
masyarakat.
Tim advokat juga membantah tuduhan penerimaan uang yang disebut
berasal dari penyisihan dana sebesar 15 persen atau sekitar Rp179 juta, dengan
bagian yang dituduhkan kepada terdakwa sebesar Rp59,9 juta.
Mereka merujuk pada keterangan tiga kepala desa dari Desa
Siparmahan, Dolok Raja, dan Sampur Toba yang, menurut tim advokat, menyatakan
tidak pernah melihat penyerahan uang maupun amplop cokelat kepada terdakwa.
Selain itu, tim advokat mempersoalkan rekaman
suara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU sebagai alat bukti serta
mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp516,298 juta
berdasarkan laporan akuntan publik.
Menurut tim advokat, perhitungan tersebut belum
menggambarkan kerugian nyata akibat perbuatan terdakwa. Mereka juga menyatakan
barang-barang bantuan telah disalurkan dan diterima masyarakat penerima
manfaat.
Dalam pledoi pribadinya, Fitri turut membantah
terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyatakan perannya hanya sebatas
mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November
2023.
Fitri juga membantah pernah meminta atau
menerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya. "Saya tidak
pernah menerima uang sepeser pun," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri
dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari
penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Uang pengganti tersebut dikurangi Rp22.500.000 yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar terdakwa sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara.
Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri
Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan