Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri
Kitakininews.co.id -Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024 dan menyoroti keterlibatan Jonni Ronald Simanjuntak dalam pengurusan administrasi penyaluran bantuan.
Baca Juga:
Hal tersebut
disampaikan Fitri saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di hadapan
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,
Senin (19/10/2026) kemarin.
Dalam
pledoinya, Fitri menyebut Jonni Ronald Simanjuntak (berkas terpisah) bersama
pihak bidang mendatangi kantor dinas untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan
mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, Kementerian Sosial, dan pihak
Bank Mandiri pusat.
Fitri juga
mempersoalkan penerbitan surat permohonan pemindahbukuan yang menurutnya bukan
atas inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan Jonni Ronald Simanjuntak guna
mempermudah proses pembayaran belanja barang oleh masyarakat penerima manfaat.
Menurut Fitri,
permintaan tersebut telah dibenarkan Jonni Ronald Simanjuntak di hadapan
majelis hakim dalam persidangan.
Berdasarkan
uraian pembelaannya, Fitri mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap
dirinya dan Jonni Ronald Simanjuntak. Ia menyatakan telah ditahan sejak 22
Desember 2025, sedangkan Jonni Ronald Simanjuntak selaku mantan KCP Bank
Mandiri Pangururan belum ditahan meskipun telah jadi tersangka.
Fitri menilai
keterlibatan pihak lain dalam pengurusan surat tersebut perlu menjadi
pertimbangan majelis hakim ketika menilai fakta-fakta persidangan. Meski
demikian, status penahanan seseorang tidak dengan sendirinya menentukan
bersalah atau tidaknya orang tersebut dalam suatu perkara.
Selain
mempersoalkan pengurusan administrasi, Fitri menegaskan bahwa dirinya bukan
pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam program bantuan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial tersebut.
Ia mengatakan
perannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir hanya
sebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada
November 2023. "Saya bukan PPTK, PPK, ataupun KPA. Kewenangan saya tidak
ada dalam kegiatan ini," kata Fitri dalam nota pembelaannya.
Fitri juga
membantah tuduhan mengenai perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai
menjadi barang. Menurutnya, dana bantuan telah ditransfer langsung ke rekening
masyarakat penerima manfaat.
Ia menyebut
pengawasan program tersebut melibatkan 30 pendamping sosial yang ditetapkan
melalui surat keputusan Kementerian Sosial. Terkait dugaan permintaan imbalan
sebesar 15 persen dan penerimaan uang sekitar Rp179 juta, Fitri menyatakan
tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya.
Ia menilai
keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak
konsisten, terutama mengenai waktu, tempat, dan cara dirinya diduga meminta
imbalan tersebut. "Bagaimana, melalui apa, kapan, dan di mana saya meminta
fee tidak dapat diterangkan secara jelas. Saya tidak pernah menerima uang
sepeser pun," ujarnya.
Dalam
pledoinya, Fitri turut membantah telah menunjuk BUMDESMA Marsada Tahi sebagai
penyedia barang. Menurut dia, BUMDESMA tersebut menawarkan barang dagangan,
sedangkan keputusan pembelian diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Sebelumnya, JPU
Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara selama empat
tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp516.298.000 dalam
perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan PENA tersebut.
Atas tuntutan itu, Fitri memohon kepada majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat agar menolak tuntutan JPU dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. "Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Samosir serta membebaskan saya berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.
Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami
Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan