Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku dalam Dua Hari
Kitakininews.co.id - MEDAN : Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Muhammad Imran (33), yang jasadnya ditemukan di dalam parit di Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Dua pria berinisial MAH dan FSO ditangkap di Kota Medan. Keduanya mengalami luka tembak pada bagian kaki setelah, menurut polisi, melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama K. Purba, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah jenazah korban ditemukan di parit Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi pencurian dengan kekerasan diduga bermula di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua terduga pelaku kemudian membawa korban ke wilayah Asahan. Polisi menduga korban dibunuh dalam rangkaian aksi perampokan tersebut.
Sebelum jasadnya ditemukan, keluarga dilaporkan kehilangan kontak dengan Imran selama kurang lebih dua hari. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuh, sedangkan mobil dan telepon genggam miliknya tidak berada di lokasi.
Menindaklanjuti penemuan jenazah tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Asahan melakukan penyelidikan melalui analisis teknologi informasi dan penelusuran keberadaan terduga pelaku.
"Melalui serangkaian penyelidikan, analisis informasi teknologi, serta pemantauan, tim gabungan mengidentifikasi pelaku dan mengamankan MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB," jelas Cornelius.
Menurut Cornelius, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam perampokan dan pembunuhan terhadap Muhammad Imran, termasuk membawa jenazah korban ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan yang ditemukan tanpa pelat nomor tersebut diduga hendak dijual kepada calon penadah.
Sementara itu, telepon genggam korban diduga telah dijual kepada pihak lain. Penyidik masih menelusuri keberadaan perangkat tersebut serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan transaksi penjualan barang hasil kejahatan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, dan barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Tim gabungan juga menyisir sejumlah titik di sepanjang jalur dari Asahan menuju Medan untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang oleh tersangka selama perjalanan.
Cornelius mengatakan, saat dilakukan pengembangan untuk memastikan lokasi kejadian, MAH dan FSO diduga melakukan perlawanan, menyerang petugas, dan berupaya melarikan diri.
"Dalam proses pengembangan untuk memastikan lokasi kejadian, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas. Dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," ujarnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cornelius, didampingi Kompol Jama K. Purba, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sumut dengan Polres Asahan dalam menelusuri pelaku, menemukan kendaraan korban, dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan
Korban Mengadukan Oknum Kades ke Polda Sumut, Dugaan Pemaksaan Aborsi
Usai Tembak Doni Pacek, Pistol Eksekutor Lukai Rekannya Sendiri
Perkuat Pengawasan Penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagas “Kuat Wassidik”
Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, WN Taiwan Jadi Tersangka