Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan
Gugatan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum Dita Permata Asih Sinaga dari LAW FIRM JULHERI SINAGA, S.H. & PARTNERS ke Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Senin (26/10/2026).
Baca Juga:
Dalam gugatan itu, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Head Office ditetapkan sebagai Tergugat I, PT WOM Finance Cabang Medan 2 sebagai Tergugat II, dan PT Komando Tidar Jaya selaku perusahaan pihak ketiga atau debt collector sebagai Tergugat III.
Penggugat menuntut ketiga perusahaan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian materiil dan immateriil dengan total Rp303.330.000.
Persoalan bermula dari penarikan mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1098 MF pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dita diketahui memiliki perjanjian pembiayaan multiguna dengan skema sale and leaseback melalui WOM Finance Cabang Medan 2, berdasarkan kontrak Nomor 1654120240607129.
Menurut kuasa hukum, kliennya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran ke-23 dan ke-24. Namun, pihaknya menyatakan Dita tidak pernah menerima surat peringatan resmi secara berjenjang sebelum kendaraan tersebut ditarik.
Pada 20 Oktober 2026, empat orang yang disebut mewakili pihak penagihan mendatangi kediaman Dita dan meminta adiknya, Panji Welas Tinoring Sinaga, membawa Toyota Yaris tersebut ke kantor WOM Finance dengan alasan penyelesaian tunggakan.
Namun, menurut kronologi yang disampaikan kuasa hukum, kendaraan justru diarahkan menuju kantor PT Komando Tidar Jaya di Jalan Bunga Kenanga Nomor 20, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan.
Setibanya di lokasi, pihak penagihan disebut meminta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan pemeriksaan nomor mesin serta nomor rangka.
Kuasa hukum menduga alasan tersebut merupakan bagian dari tipu muslihat karena kendaraan kemudian dibawa ke tempat penyimpanan WOM Finance tanpa persetujuan pemilik.
Sebelum mengajukan gugatan perdata, tim kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 21 Oktober 2026, dengan Nomor LP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelaporan itu dilakukan Irwansyah Siregar bersama Ahmad Fitrah Zauhari, S.H., yang juga menjabat Sekretaris DPC PERADI SAI Deli Serdang.
Ahmad Fitrah Zauhari menegaskan, gugatan perdata tersebut merupakan langkah hukum untuk melindungi hak konsumen dari dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang melakukan penagihan.
"Tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan murni perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata mengabaikan ketentuan perundang-undangan. Bagaimana bisa sebuah unit ditarik dengan cara menipu dan membawa korban berputar-putar ke kantor penagih, tanpa pernah ada surat peringatan resmi sebelumnya?" ujar Fitrah di Medan, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, perusahaan pembiayaan wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 serta ketentuan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Ia menilai penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, intimidasi, ataupun tipu muslihat, terlebih apabila konsumen keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
"Eksekusi jaminan fidusia dilarang keras dilakukan secara sepihak atau melibatkan debt collector dengan cara-cara ancaman dan tipu muslihat apabila tidak ada kesepakatan sukarela dari debitur. Jika debitur keberatan, hukum mewajibkan penyelesaiannya melalui permohonan pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri, bukan dengan cara merampas di jalanan," tegasnya.
Dalam petitum gugatan, Dita melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta membatalkan atau menyatakan tidak sah dokumen penarikan kendaraan yang dipersoalkan.
Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp153.330.000. Nilai tersebut, menurut pihak penggugat, dihitung berdasarkan harga pembelian kendaraan bekas secara tunai pada 2023, ditambah pembayaran angsuran pembiayaan yang telah berlangsung selama 22 bulan sejak 2024.
Selain itu, penggugat meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp150 juta atas dugaan tekanan psikologis, kerugian nama baik, dan trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut.
Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp303.330.000.
Gugatan tersebut masih menunggu penetapan jadwal persidangan oleh PN Medan, termasuk pemanggilan para pihak untuk mengikuti sidang perdana.
Tinggal Dua Cicilan, Toyota Yaris Diduga Ditarik Paksa, Kuasa Hukum: Langgar Prinsip Putusan MK
Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami
Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri
Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati