Kamis, 15 Oktober 2026

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Rabu, 14 Oktober 2026 21:00 WIB
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Pikram, terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:

‎Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pikram dijatuhi hukuman pidana mati.

‎Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya yakni, Komala, istri Pikram, Syofyan Zuchri Nasution dan Benni, masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Keempatnya juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari.

Peran masing-masing terdakwa menjadi bagian penting dalam perkara peredaran sabu tersebut, mulai dari kepemilikan barang haram, pengantaran narkotika, penyediaan tempat penyimpanan dan transaksi, hingga upaya menghalangi petugas kepolisian saat penggerebekan.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

‎"Hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan Komala masih mempunyai tanggungan anak," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

‎

‎Peran Empat Terdakwa

‎Berdasarkan uraian perkara, Pikram disebut sebagai pemilik narkotika, sedangkan Komala berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu atas perintah suaminya.

Syofyan Zuchri Nasution menyediakan rumah yang digunakan sebagai tempat penitipan sekaligus transaksi narkotika.

‎Sementara itu, Benni disebut bertugas menghalangi petugas kepolisian ketika penggerebekan berlangsung.

‎Atas perbuatannya, Pikram, Komala, dan Syofyan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Adapun Benni dinyatakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa mempertimbangkan sikap hukum mereka, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

‎Berawal dari Penggerebekan Polisi

‎Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap Syofyan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 1 kilogram.

‎Penemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan penyelidikan hingga petugas menggeledah rumah Pikram dan Komala.

‎Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bersih atau netto 91,25 gram, 10 butir pil ekstasi seberat netto 4 gram, serta 208 butir pil Happy Five.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp23,45 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital. Dalam keterangannya, Komala mengakui telah mengantarkan sabu seberat 1 kilogram atas perintah suaminya.

Sementara itu, Benni menerangkan bahwa sabu yang disembunyikan di loteng rumah merupakan milik Pikram. Adapun Pikram disebut memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Jakir, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

‎Vonis Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

‎Sebelum putusan dibacakan, JPU menuntut Pikram dengan pidana mati dan Komala dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara Syofyan dan Benni masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

‎Dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Pikram dan 15 tahun terhadap tiga terdakwa lainnya, putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa.

‎Meski demikian, status akhir putusan masih menunggu sikap para terdakwa terhadap vonis tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Komentar
Berita Terbaru