Polresta Deliserdang Sita 23 Kilogram Sabu dan Ganja, serta Puluhan Ekstasi dalam Operasi Sarang Narkoba
Kitakininews.co.id -Operasi Sarang Narkoba digelar Satnarkoba Polresta Deliserdang bersama tim gabungan sejak 9 Oktober hingga 29 Oktober di sejumlah Kecamatan Wilayah Hukum Polresta Deliserdang.
Baca Juga:
Hasilnya, tim
gabungan berhasil menyita sebanyak 23 kilogram sabu dan 23 kilogram lebih ganja
kering siap edar dan mengamankan sebanyak 57 tersangka yang diantaranya 12
orang merupakan bandar serta selebihnya pengedar dan pengguna.
Penangkapan
tersangka dan barang bukti 23 kilogram ganja ini dilakukan di daerah Besitang,
Kabupaten Langkat dan Kecamatan Pantailabu, Bahkan di Kecamatan Tanjungmorawa,
Lubukpakam, Beringin, Galang dan Pagarmerbau tidak luput dari operasi sarang
narkoba. Salah satu sarang narkoba di Kecamatan STM Hilir sempat dibakar.
Menurut
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Muhammad, Jumat (30/10/2026), Satuan Reserse
Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika selama
pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dalam operasi
tersebut, polisi menyita 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram sabu,
23.517,86 gram atau sekitar 23 kilogram ganja, dan 42 butir pil ekstasi.
Disebutkan, pengungkapan tersebut merupakan
hasil pelaksanaan OSN selama 21 hari, terhitung sejak 9 hingga 29 Oktober 2026.
Operasi itu dilaksanakan sebagai bagian dari program Kapolri tentang
pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.
Kapolresta menjelaskan, dari 57 tersangka yang
diamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar
dan 36 orang merupakan pengguna.
Sebanyak 21.351,86 gram disita dari tersangka
Alfa Reza, 1.000,14 gram dari tersangka Salihin, serta 620 gram dari kasus yang
tersangkanya masih dalam penyelidikan. Barang bukti terakhir tersebut diamankan
di Bandara Internasional Kualanamu.
Sementara itu, barang bukti ganja seberat 23.517,86 gram disita dari sejumlah
tersangka.
Dalam kasus menonjol, sebanyak 14.471,86 gram
ganja disita dari tersangka Risky Daulay, Abu Hafsy, dan Rudi Faisal Lubis.
Kemudian, 9.046 gram ganja lainnya disita dari tersangka Venansius Eka Junaidi
dan Forman Asian April Purba.
Kapolresta menyatakan penyitaan sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 92.042 jiwa dengan nilai barang bukti mencapai Rp11.505.120.000. Sementara penyitaan ganja diperkirakan menyelamatkan 94.071 jiwa dengan nilai Rp35.276.000.
Polisi Gerebek Lapak Pesta Sabu di Kebun Sawit Labusel
Sarang Narkoba Dibakar di Kutalimbaru, Gunakan HT untuk Pengawasan
Dalam Dua Pekan Operasi Sarang Narkoba, Polres Tapsel Ringkus 10 Tersangka
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan
Penggerebekan Sarang Narkoba di Jermal 12, Tembakan Petugas hingga Tangis Pelaku