Selasa, 03 November 2026

Polresta Deliserdang Sita 23 Kilogram Sabu dan Ganja, serta Puluhan Ekstasi dalam Operasi Sarang Narkoba

Selama Tiga Pekan Polisi Amankan 57 Tersangka Narkoba
Azzaren - Minggu, 01 November 2026 15:30 WIB
Polresta Deliserdang Sita 23 Kilogram Sabu dan Ganja, serta Puluhan Ekstasi dalam Operasi Sarang Narkoba
Teks foto : Kapolresta menjelaskan dari 57 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar dan 36 orang merupakan pengguna. (Surya)

Kitakininews.co.id -Operasi Sarang Narkoba digelar Satnarkoba Polresta Deliserdang bersama tim gabungan sejak 9 Oktober hingga 29 Oktober di sejumlah Kecamatan Wilayah Hukum Polresta Deliserdang.

Baca Juga:

Hasilnya, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 23 kilogram sabu dan 23 kilogram lebih ganja kering siap edar dan mengamankan sebanyak 57 tersangka yang diantaranya 12 orang merupakan bandar serta selebihnya pengedar dan pengguna.

Penangkapan tersangka dan barang bukti 23 kilogram ganja ini dilakukan di daerah Besitang, Kabupaten Langkat dan Kecamatan Pantailabu, Bahkan di Kecamatan Tanjungmorawa, Lubukpakam, Beringin, Galang dan Pagarmerbau tidak luput dari operasi sarang narkoba. Salah satu sarang narkoba di Kecamatan STM Hilir sempat dibakar.

Menurut Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Muhammad, Jumat (30/10/2026), Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram sabu, 23.517,86 gram atau sekitar 23 kilogram ganja, dan 42 butir pil ekstasi.

Disebutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan OSN selama 21 hari, terhitung sejak 9 hingga 29 Oktober 2026. Operasi itu dilaksanakan sebagai bagian dari program Kapolri tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.

Kapolresta menjelaskan, dari 57 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar dan 36 orang merupakan pengguna.

Sebanyak 21.351,86 gram disita dari tersangka Alfa Reza, 1.000,14 gram dari tersangka Salihin, serta 620 gram dari kasus yang tersangkanya masih dalam penyelidikan. Barang bukti terakhir tersebut diamankan di Bandara Internasional Kualanamu.
Sementara itu, barang bukti ganja seberat 23.517,86 gram disita dari sejumlah tersangka.

Dalam kasus menonjol, sebanyak 14.471,86 gram ganja disita dari tersangka Risky Daulay, Abu Hafsy, dan Rudi Faisal Lubis. Kemudian, 9.046 gram ganja lainnya disita dari tersangka Venansius Eka Junaidi dan Forman Asian April Purba.

Kapolresta menyatakan penyitaan sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 92.042 jiwa dengan nilai barang bukti mencapai Rp11.505.120.000. Sementara penyitaan ganja diperkirakan menyelamatkan 94.071 jiwa dengan nilai Rp35.276.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Gerebek Lapak Pesta Sabu di Kebun Sawit Labusel

Polisi Gerebek Lapak Pesta Sabu di Kebun Sawit Labusel

Sarang Narkoba Dibakar di Kutalimbaru, Gunakan HT untuk Pengawasan

Sarang Narkoba Dibakar di Kutalimbaru, Gunakan HT untuk Pengawasan

Dalam Dua Pekan Operasi Sarang Narkoba, Polres Tapsel Ringkus 10 Tersangka

Dalam Dua Pekan Operasi Sarang Narkoba, Polres Tapsel Ringkus 10 Tersangka

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Penggerebekan Sarang Narkoba di Jermal 12, Tembakan Petugas hingga Tangis Pelaku

Penggerebekan Sarang Narkoba di Jermal 12, Tembakan Petugas hingga Tangis Pelaku

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapteng Gerebek Sarang Narkoba di Desa Unte Mungkur IV

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapteng Gerebek Sarang Narkoba di Desa Unte Mungkur IV

Komentar
Berita Terbaru