KPPU Agendakan Tujuh Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha dan Penilaian Akuisisi
Kitakininews.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengagendakan tujuh persidangan yang mencakup lima perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha serta dua penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham.
Baca Juga:
Agenda persidangan tersebut meliputi dugaan persekongkolan tender proyek pemerintah, keterlambatan pemberitahuan akuisisi, hingga praktik pengawasan distribusi produk industri dan alat kesehatan.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean mengungkapkan dua dari lima perkara dugaan pelanggaran berkaitan dengan tender proyek infrastruktur pemerintah.
Perkara pertama menyangkut penataan pedestrian di Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2021 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing sebesar Rp19,98 miliar dan Rp10,30 miliar.
Sementara itu, perkara kedua berada pada proyek pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati di Kabupaten Gresik tahun 2023 dengan nilai pagu mencapai sekitar Rp76,26 miliar.
"Kedua perkara tender ini diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelasnya.
Selain perkara tender, KPPU turut mengagendakan pemeriksaan atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Golden Eagle Energy Tbk oleh PT Geo Energy Investama pada tahun 2023.
Tim investigator menduga pemberitahuan transaksi tersebut disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak berlaku efektif secara yuridis, yang berpotensi melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Dua perkara lainnya berfokus pada sektor distribusi dan penjualan produk. Kasus pertama melibatkan PT Jotun Indonesia terkait distribusi, pemasaran, dan penjualan cat dekoratif atas dugaan penetapan harga jual kembali, perjanjian tertutup, serta tindakan yang dinilai menghalangi hubungan usaha dengan pesaing.
Sementara itu, kasus berikutnya menyoroti distribusi benang bedah merek Covidien di Indonesia dan perubahan jaringan distributomya.
Pihak terlapor dalam kasus ini meliputi Covidien Pte Ltd, PT Covidien Indonesia, PT Djembatan Dua, dan PT Anugrah Argon Medica.
Di luar penanganan perkara pelanggaran, KPPU juga menjalankan penilaian menyeluruh (comprehensive assessment) atas dua transaksi akuisisi saham berskala besar.
Penilaian pertama menyasar pengambilalihan Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) oleh ARCHION Corporation yang melibatkan beberapa produsen otomotif global.
Penilaian kedua berfokus pada pengambilalihan 99 persen saham PT Schroder Investment Management Indonesia oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang efektif sejak 1 April 2026.
Kedua proses ini ditujukan untuk mengkaji dampak transaksi terhadap peta persaingan usaha di Indonesia.
KPPU menegaskan bahwa penetapan agenda persidangan ini tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa pihak-pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti relevan dalam ruang persidangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum ini, KPPU berkomitmen menjaga iklim persaingan yang sehat, menjamin kesempatan berusaha yang adil, serta memastikan pasar tetap kompetitif demi kepentingan masyarakat luas.
Dominasi Wilayah Sumbagut, Riau Catat 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026
GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut
Jaga Iklim Bisnis Sehat, KPPU dan KADIN Perkuat Dialog Terkait Aksi Korporasi
Resmi! Gopprera Panggabean Jadi Ketua KPPU Baru, Siap Perketat Pengawasan Pasar
Bobby Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan