Jumat, 17 Juli 2026

Ombudsman Berharap Pelayanan Publik PN Medan Diperbaiki

- Selasa, 28 Maret 2023 17:14 WIB
Ombudsman Berharap Pelayanan Publik PN Medan Diperbaiki

Kitakini.news - Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan hingga saat ini tidak berfungsi dengan baik. Pasalnya, masih banyak sejumlah perkara yang belum diperbarui (update) informasinya sebagaimana proses yang tengah berjalan.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta agar struktur jajaran pejabat di Pengadilan Negeri Medan segera memperbaiki SIPP PN Medan agar masyarakat bisa mengetahui informasi yang terbaru dari suatu perkara.

"Kalau seperti itu tidak benar memang. Jadi Ombudsman meminta agar segera diperbaiki," tegasnya saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Selasa (28/3/2023).

Abyadi juga mengingatkan agar Pengadilan Negeri Medan tidak membuat aplikasi yang hanya sekedar memenuhi perintah atasan namun tidak bisa dioperasikan dengan baik.

"Seharusnya tidak begitu, jadi apa gunanya SIPP itu dibuat kalau tidak bisa diakses dengan baik. Harusnya bisa diberdayakan karena dibuat menggunakan operasional yang besar tapi tidak ada manfaatnya, untuk apa?" ketusnya.

Abyadi menilai akibat SIPP yang tidak berfungsi dengan baik, membuat pelayanan publik di Pengadilan Negeri Medan menjadi tidak baik.

"Itu lah yang membuat pelayanan di PN Medan menjadi tidak baik. Kalau tidak bisa dioperasikan dengan baik itu namanya membohongi publik," pungkasnya.

Sayangnya Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan enggan memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan. Sementara itu berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Medan, ada sejumlah perkara yang hingga saat ini belum juga diperbarui salah satunya kasus korupsi dengan terdakwa Dr Ir Hidayati selaku mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai informasi tambahan, aplikasi atau situs SIPP itu sendiri sejatinya dibuat dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskan teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi.

Sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA- SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjang modernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan.

SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara. Informasi yang ada di dalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Komentar
Berita Terbaru