Korban Penggelapan Pajak Berharap Uang Mereka Kembali
Kitakini.news - Nasib korban penggelapan wajib pajak
kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
masih terkatung-katung. Mereka berharap kasus ini bisa cepat terungkap dan uang
mereka bisa kembali.
Baca Juga:
Salah seorang korban penggelapan wajib pajak kendaraan
bermotor di Samsat Pangururan, Flestron Simbolon, Selasa (28/3/2023) mengaku
masih khawatir karena nasibnya masih terkatung-katung.
Dia mengaku sudah membuat laporan pengaduan terkait
pembayaran pajak di kantor Samsat Pangururan di Kabupaten Samosir. Kerugiannya
dikatakan sebesar 24 Juta rupiah.
Uang sebesar Rp 24 juta itu, disetorkan kepada Almarhum
Bripka AS sebesar Rp17 juta dan Rp7 juta lainnya disetorkan kepada petugas
Samsat Edward Tambunan.
Dana sebesar Rp24 Juta itu untuk pengurusan pajak 2 unit
mobil truk, 1 mobil Innova dan 3 unit sepeda motor.
Flestron Simbolon berharap kasus penggelapan pajak ini bisa
segera diungkap tuntas sampai kepada penerima aliran dana.
Selain itu Flestron Simbolon juga berharap uang yang sudah disetorkan bisa kembali atau paling tidak pajak kendaraan mereka bisa disahkan.
Kontributor: Azzareen
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?