Polres Sidimpuan Bongkar Kasus Penipuan Investasi Bodong, 51 Orang Jadi Korban
Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Sidimpuan berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Baca Juga:
Satu orang perempuan berinisial MA (21) telah diamankan sebagai tersangka, sementara kerugian yang dialami korban mencapai ratusan Juta Rupiah.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Juli 2026, kasus ini bermula ketika pelapor YPK (19 tahun) melaporkan penipuan yang dialaminya sekaligus mewakili puluhan korban lain.
"Modus Operandi terduga pelaku yakni ia menawarkan investasi fiktif melalui unggahan cerita di akun Instagram miliknya. Pelaku menjanjikan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat: setiap penanaman modal sebesar Rp1 Juta dijanjikan kembali menjadi Rp2 Juta dalam kurun waktu 7, 14, hingga 30 hari," terang Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Naibaho saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).
Tertarik dengan tawaran tersebut, lanjut kasat, pelapor awalnya menyalurkan dana sebesar Rp10 Juta dengan janji pengembalian Rp11,6 Juta dalam waktu satu minggu. Padahal, pelaku sebenarnya menggunakan uang yang diterima untuk menutupi utang-utang lamanya kepada pihak lain, bukan untuk menyalurkan keuntungan investasi.
"Kegiatan penawaran investasi palsu ini berlangsung sejak Mei 2026 hingga awal Juli 2026. Pada 9 Juli 2026, korban menyadari adanya indikasi penipuan karena janji pengembalian dana tidak kunjung terpenuhi," terangnya.
Sementara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Padang Sidimpuan, tercatat total 51 orang menjadi korban aksi tersangka.
Nilai investasi yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp2 Juta hingga Rp68 Juta per orang. Total kerugian materiil yang dialami seluruh korban mencapai Rp400.000.000,
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit handphone, 2 kartu ATM, Dokumen bukti transfer, surat pernyataan beserta data identitas korban.
Tersangka MA telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan saksi, bukti yang cukup dan pengakuan tersangka, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan pasal Pasal 492 Jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk proses penuntutan. Tersangka juga telah ditahan di tahanan kepolisian Polres Padang Sidimpuan," bebernya.
Kepada masyarakat, Polres Padang Sidimpuan mengimbau agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, serta selalu memastikan legalitas lembaga investasi sebelum menyalurkan dana. (**)
Pelaku Begal Sadis yang Dipersenjatai Senapan Angin Ditangkap
Bongkar Dugaan Pungli Polres Batubara, AKP Fadlun Malah Gagal Naik Pangkat
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan
Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan dari Kapolda Sumut