Kamis, 15 Oktober 2026

Polres Sidimpuan Bongkar Kasus Penipuan Investasi Bodong, 51 Orang Jadi Korban

Efendi Jambak - Minggu, 12 Juli 2026 21:30 WIB
Polres Sidimpuan Bongkar Kasus Penipuan Investasi Bodong, 51 Orang Jadi Korban
(Kitakininews.co.id/Efendi Jambak)
Terduga pelaku yang telah diamankan di Mapolres Padang Sidimpuan.

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Sidimpuan berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.

Baca Juga:

Satu orang perempuan berinisial MA (21) telah diamankan sebagai tersangka, sementara kerugian yang dialami korban mencapai ratusan Juta Rupiah.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Juli 2026, kasus ini bermula ketika pelapor YPK (19 tahun) melaporkan penipuan yang dialaminya sekaligus mewakili puluhan korban lain.

"Modus Operandi terduga pelaku yakni ia menawarkan investasi fiktif melalui unggahan cerita di akun Instagram miliknya. Pelaku menjanjikan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat: setiap penanaman modal sebesar Rp1 Juta dijanjikan kembali menjadi Rp2 Juta dalam kurun waktu 7, 14, hingga 30 hari," terang Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Naibaho saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).

Tertarik dengan tawaran tersebut, lanjut kasat, pelapor awalnya menyalurkan dana sebesar Rp10 Juta dengan janji pengembalian Rp11,6 Juta dalam waktu satu minggu. Padahal, pelaku sebenarnya menggunakan uang yang diterima untuk menutupi utang-utang lamanya kepada pihak lain, bukan untuk menyalurkan keuntungan investasi.

"Kegiatan penawaran investasi palsu ini berlangsung sejak Mei 2026 hingga awal Juli 2026. Pada 9 Juli 2026, korban menyadari adanya indikasi penipuan karena janji pengembalian dana tidak kunjung terpenuhi," terangnya.

Sementara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Padang Sidimpuan, tercatat total 51 orang menjadi korban aksi tersangka.

Nilai investasi yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp2 Juta hingga Rp68 Juta per orang. Total kerugian materiil yang dialami seluruh korban mencapai Rp400.000.000,

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit handphone, 2 kartu ATM, Dokumen bukti transfer, surat pernyataan beserta data identitas korban.

Tersangka MA telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan saksi, bukti yang cukup dan pengakuan tersangka, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan pasal Pasal 492 Jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk proses penuntutan. Tersangka juga telah ditahan di tahanan kepolisian Polres Padang Sidimpuan," bebernya.

Kepada masyarakat, Polres Padang Sidimpuan mengimbau agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, serta selalu memastikan legalitas lembaga investasi sebelum menyalurkan dana. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Palas Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Pelaku Sempat Buron Dua Tahun

Polres Palas Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Pelaku Sempat Buron Dua Tahun

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD

Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD

Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Positif Sabu

Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Positif Sabu

Komentar
Berita Terbaru