Jumat, 17 Juli 2026

Tekab Polres Padangsidempuan Ciduk Pelaku Judi Online Kim

- Rabu, 29 Maret 2023 19:33 WIB
Tekab Polres Padangsidempuan Ciduk Pelaku Judi Online Kim

Kitakini.news - Tim Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidempuan terus menggelar Ops penyakit masyarakat (Pekat) Toba 2023 pada bulan suci ramadan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beribadah dengan sasaran gerebek miras, judi, prostitusi, premanisme serta narkoba.

Baca Juga:

Dalam operasi penyakit masyarakat pada Selasa (26/3/2023) malam, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, melalui Kanit I Aipda AT Simbolon, petugas mengamankan 1 pria pelaku judi online Kim di sebuah warung kopi (warkop) di jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujungpadang Kecamatan PSP Selatan.

Terkait Penangkapan itu Kapolres Padangsidempuan melalui PLT Kasi Humas AKP L Sihaloho saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan itu. Pelaku yang diamankan berinisial MEN (36), tercatat sebagai warga Jalan Hamzah Lubis Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan PSP Selatan.

Pada kasus tersebut, pelaku ditangkap karena terlibat perjudian online Kim dengan situs Cautoto, berperan sebagai penjual.

PLT Kasi Humas mengungkapkan bahwa terduga pelaku judi kim online diamankan atas laporan masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, petugas Ops Pekat Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku yang sedang melayani pelanggan.

Terduga pelaku MEN tak bisa mengelak dan setelah dirinya ditangkap Tim Tekab Polres Padangsidimpuan.

“Saat dintrogasi singkat, kepada petugas dirinya mengakui perbuatannya dari tangan pelaku MEN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung galaxy A52s bersama uang tunai sebesar Rp50.000 diduga hasil pemasangan nomor,” pungkas AKP L Sihaloho.

Untuk mempertanggung jawbkan perbuatan tersebut selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Plt Kasi Humas.



 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Komentar
Berita Terbaru