Istri Bripka AS Ajukan Perlidungan ke LPSK
Kitakini.news - Istri Alm Bripka AS, Jeni Simorangkir akan kembali memenuhi
panggilan Polda Sumatera Utara terkait kejanggalan kematian Bripka AS yang
bunuh diri meminum cairan sianida.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Bripka AS, Fridolin
Siahaan saat ditemui di Kantor Hukum JnR Medan Polonia, pada Rabu (29/3/2023).
"Kemarin kita sudah memenuhi panggilan atas laporan,
jadi ada 2 pemeriksaan di Propam dan Krimum," jelasnya.
Selain istri Bripka AS, ada 2 orang lainnya yang dijadwalkan
turut dimintai keterangan untuk menggali kematian Bripka AS. Kedua orang itu
adalah kakak dan adik kandung dari Bripka AS.
"Nanti yang diperiksa juga kakak dan adik Bripka AS.
Kalau tidak salah nanti satu orang diperiksa di Propam, satu lagi di
Krimum," ujar Fridolin.
Fridolin juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan
permohonan perlindungan bagi Jeni Simorangkir kepada Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban.
"Kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK
melalui online. Dari LPSK langsung menghubungi kami untuk mengajukan permohonan
ke LPSK. Terkait intimidasi hingga saat ini tidak ada," tambahnya.
Kontributor: Azzareen
Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan
Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata
Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta
Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah