Terlibat Judi Online, Selebgram Kembar Dibekuk Polda Sumbar
Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat membekuk dua selebgram kakak beradik kembar, karena diduga terlibat judi online.
Baca Juga:
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, tersangka
dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman
maksimal 5 tahun penjara.
Duo selebgram kembar asal Kota Bukittinggi ini, terpaksa
menginap di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023), karena diduga terlibat
penyebaran situs judi online melalui Instagram pribadinya. Sikembar ini bernama
Ria Shinta Lukman (24 tahun) dan Mega Shinta Lukman (24).
Panggilan Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram
@yayashnt dan Mega memiliki akun @megashntaa. Selain mendapat uang dari
endorse, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yang
disebarkannya. Mereka dijemput polisi di rumah kosnya di Kota Bukittinggi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang
dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan
mengarah ke dua selebgram tersebut,” ujar Dwi, Rabu (29/3/2023).
Dikatakannya, instagram yang bersangkutan memuat dugaan yang
mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan
penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka.
“Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robogacor.
Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di-upload di story,” jelas Dwi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol
Purwanto, mengungkapkan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs.
Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.
“Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan
3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan,”
ungkap Purwanto.
Keduanya dijerat asal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1)
KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Dari akun instgram kedua pelaku tersebut sudah banyak
pengikutnya. Kita saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di
atas kedua pelaku,” pungkas Purwanto.
Kontributor: Azzareen
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?