Tim Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU
Kitakini.news – Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan
Negeri Medan, menjemput paksa mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR,
Kamis (30/3/2022) siang.
Baca Juga:
Penjemputan paksa itu dilakukan di halaman Masjid Al-Jihad
Jalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara
dan dipimpin langsung oleh Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan
Simbolon.
“Benar. Yang bersangkutan dijemput paksa tim Intelijen dan
Pidsus Kejari Medan, karena tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dari
Penyidik Pidsus Kejari Medan untuk hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan
raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) UIN Sumut," katanya sembari
menegaskan pihaknya hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang
sudah diatur KUHAP.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza
mengatakan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme
penyidikan yang diatur dalam KUHP.
"Upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada
Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai
saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya"
jelasnya.
Dikatakan Kasi Pidsus, saat ini SAR masih diperiksa tim
Penyidik Pidsus Kejari Medan. "Saat ini yang bersangkutan masih di BAP
terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had di UIN SU dan saat ini Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut masih mengaudit berapa kerugian dalam
kasus tersebut," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol