AKBP Achiruddin Hasibuan jadi Tersangka Kasus Penganiayaan oleh Anaknya
Kitakini.news - Selain PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan juga
jadi tersangka dalam pidana umum. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol
Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam, di Mapolda.
Baca Juga:
AKBP Achiruddin Hasibuan mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba
Polda Sumut dikenai pasal 304 dan 5556 KUHP. Ini karena AKBP Achiruddin
Hasibuan terlibat adanya keberadaan saat kejadian tersebut dan ikut serta
melakukan atau pun membiarkan orang seharusnya ditolong.
Sehingga proses hukumnya sudah dilakukan dengan penetapan
AKBP Achiruddin Hasibuan jadi tersangka terkait penganiayaan yang dilakukan
anaknya terhadap seorang mahasiswa yakni Ken.
Kontributor: Azzareen
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Narkoba
Wong Chun Sen Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke BAM DPR RI
GM KB FKPPI Sumut Apresiasi Langkah Gubsu Libatkan TNI-Polri Salurkan BBM ke Medan-Deli Serdang
Pemprovsu Kebut Proyek Jalan dan Jembatan
Pemko Medan Dimita Hadirkan Solusi Menata Parkir
Komentar