AKBP Achiruddin Hasibuan jadi Tersangka Kasus Penganiayaan oleh Anaknya
Kitakini.news - Selain PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan juga
jadi tersangka dalam pidana umum. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol
Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam, di Mapolda.
Baca Juga:
AKBP Achiruddin Hasibuan mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba
Polda Sumut dikenai pasal 304 dan 5556 KUHP. Ini karena AKBP Achiruddin
Hasibuan terlibat adanya keberadaan saat kejadian tersebut dan ikut serta
melakukan atau pun membiarkan orang seharusnya ditolong.
Sehingga proses hukumnya sudah dilakukan dengan penetapan
AKBP Achiruddin Hasibuan jadi tersangka terkait penganiayaan yang dilakukan
anaknya terhadap seorang mahasiswa yakni Ken.
Kontributor: Azzareen
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah
Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan
Komentar