Ibu Ken di Sidang Etik AKBP Achiruddin: Dia Mengakui Perbuatannya
Kitakini.news - Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin
Hasibuan menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
Ibu korban (Ken Adminral) bernama Elvi Indri didampingi
kuasa hukumnya, mengatakan bahwa Achiruddin dalam sidang mengakui perbuatannya.
“Sidangnya berjalan baik ya, ada beberapa hal yang diakui
Achiruddin," jelas Elvi Indri, Selasa (2/5/2023).
Elvi mengungkapkan bahwa dalam sidang itu, AKBP Achiruddin
mengakui perbuatannya mulai dari pembiaran, mendukung kekerasan, hingga adanya
penodongan senjata.
“Dia (Achiruddin) mengakui semuanya tadi, dia membiarkan
penaniayaan itu, memberi semangat kepada anaknya, hingga adanya penodongan
senjata itu," tambahnya.
Kontributor: Azzareen
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Festival Medan Merdeka Digelar
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Pemko Medan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026 Lewat Digitalisasi Pajak
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan
Viktor Silaen: Jangan Politisasi Bantuan Bobby Untuk Korban Puting Beliung di Medan Johor
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan
Komentar