Ibu Ken di Sidang Etik AKBP Achiruddin: Dia Mengakui Perbuatannya
Kitakini.news - Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin
Hasibuan menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
Ibu korban (Ken Adminral) bernama Elvi Indri didampingi
kuasa hukumnya, mengatakan bahwa Achiruddin dalam sidang mengakui perbuatannya.
“Sidangnya berjalan baik ya, ada beberapa hal yang diakui
Achiruddin," jelas Elvi Indri, Selasa (2/5/2023).
Elvi mengungkapkan bahwa dalam sidang itu, AKBP Achiruddin
mengakui perbuatannya mulai dari pembiaran, mendukung kekerasan, hingga adanya
penodongan senjata.
“Dia (Achiruddin) mengakui semuanya tadi, dia membiarkan
penaniayaan itu, memberi semangat kepada anaknya, hingga adanya penodongan
senjata itu," tambahnya.
Kontributor: Azzareen
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Bupati Nias Sambut Kepulangan Kontingen Pramuka, Peserta Bawa Pulang Prestasi
GM KB FKPPI Sumut Apresiasi Langkah Gubsu Libatkan TNI-Polri Salurkan BBM ke Medan-Deli Serdang
Pemprovsu Kebut Proyek Jalan dan Jembatan
Pemko Medan Dimita Hadirkan Solusi Menata Parkir
Bukan Sekadar Pengenalan Sekolah, MPLS SMAN 7 Medan Fokus Bentuk Karakter dan Nasionalisme Siswa Baru
Pulihkan Ekonomi Korban Bencana, Pemko Medan Dukung Percepatan Bansos dan Perbaikan Jalan
Komentar