Ibu Ken di Sidang Etik AKBP Achiruddin: Dia Mengakui Perbuatannya
Kitakini.news - Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin
Hasibuan menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
Ibu korban (Ken Adminral) bernama Elvi Indri didampingi
kuasa hukumnya, mengatakan bahwa Achiruddin dalam sidang mengakui perbuatannya.
“Sidangnya berjalan baik ya, ada beberapa hal yang diakui
Achiruddin," jelas Elvi Indri, Selasa (2/5/2023).
Elvi mengungkapkan bahwa dalam sidang itu, AKBP Achiruddin
mengakui perbuatannya mulai dari pembiaran, mendukung kekerasan, hingga adanya
penodongan senjata.
“Dia (Achiruddin) mengakui semuanya tadi, dia membiarkan
penaniayaan itu, memberi semangat kepada anaknya, hingga adanya penodongan
senjata itu," tambahnya.
Kontributor: Azzareen
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabut Asap di Medan, Lurah Sari Rejo Bagikan 500 Masker Gratis
Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan
Harga Cabai Rawit di Medan Tembus Rp 95.000 Per Kilogram
Bapenda Medan Hadirkan “Lapor Bapenda”, Pengaduan Pajak Kini Online
Usung Misi Kebangkitan di Bekasi, PSMS Medan Siap Perpanjang Catatan Minor Semen Padang
Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Komentar