Simpan 100 Butir Ekstasi, Dua Warga Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara
Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa M Darwis dan Wisma Sartika Meliala (berkas terpisah) dengan hukuman selama 9 tahun 4 bulan penjara karena memiliki 100 butir pil ekstasi. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana 9 tahun 4 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," tuntut JPU Erning Kosasih.
JPU mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Erning mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan peredaran narkoba, dan merusak generasi bangsa.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa, mengakui kesalahannya," ucapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (peledoi) selama sepakan.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bermula dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, Sumut.
Kemudian pada 29 Januari 2023 sekira pukul 19:00 WIB, personel Polda Sumut tersebut menghubungi Darwis untuk memesan (undercover buy) sebanyak 100 butir ekstasi dengan harga Rp160 ribu perbutir.
Pada tanggal 31 Januari 2023, Darwis menghubungi TM (dalam lidik) untuk mengambil ekstasi tersebut. Lalu, Darwis dan Wisma bertemu dengan calon pembeli yang telah sepakat bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.
Namun; sampai di lokasi pihak personel Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus kedua terdakwa tersebut. Mereka pun dibawa boyong ke kantor polisi untuk dimintai keterangan bersama barang bukti.
Kontributor: Abimanyu
Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun
Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas
Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah
Disetujui Pengadilan, Ariel Tatum Resmi Ganti Nama
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation