Disetujui Pengadilan, Ariel Tatum Resmi Ganti Nama
Melansir berbagai sumber, Kamis (27/8/2026), perubahan namaAriel Tatum ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya.
Baca Juga:
"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
Halida menambahkan, permohonan Ariel Tatum telah diputus dan berkasnya diunggah ke sistem pengadilan untuk segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
"Perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," tambah Halida.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah menjadi identitas baru sang aktris di mata hukum negara.
Perubahan ini juga akan mencakup seluruh dokumen kependudukan resmi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk hingga paspor, yang akan disesuaikan mengikuti hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai alasan di balik keputusan besar ini, pihak pengadilan memaparkan Ariel Tatum tidak bermaksud meninggalkan identitas lamanya.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan pada anggota keluarganya, yaitu kakek dan neneknya.
"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida.
Proses persidangan sendiri berlangsung relatif cepat sejak pendaftaran pertama kali dilakukan pada pertengahan Agustus 2026.
Hal ini karena penggunaan sistem e-court yang memudahkan proses administrasi dan pembacaan putusan secara online.
"Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," pungkasnya.
Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara
Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri
Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya
Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan
Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara