SPB Kapal Ikan di Belawan Ditertibkan, Pengurusan Dokumen Gratis
Kitakini.news - Penegakan hukum dan peraturan tetap harus
dilaksanakan bagi kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB)
dengan membantu kelancaran pengurusan dokumen yang diperlukan agar bisa melaut
serta diharapkan dapat meningkatkan hasil tangkapannya, sehingga dapat memenuhi
kebutuhan ekspor sektor perikanan yang terus mengalami peningkatan permintaan
ekspor hasil laut Indonesia.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Medan Utara, Rion
Arios kepada wartawan di PPSB Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Kota
Medan, Kamis (11/5/2023) usai bertemu dengan Kepala Seksi Kesyahbandaran
Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Faisal B. Aritonang.
“Mematuhi regulasi akan berdampak baik sehingga para pelaku
usaha dapat berusaha dengan baik tanpa mendapatkan hambatan dalam proses administrasi
dan perizinan, bila diperlukan saya dan sejumlah aktivis dapat membantu
kelancaran proses pengurusan dokumen kapal,” kata Rion yang berprofesi sebagai
advokat tersebut.
Ditambahkannya, bahwa guna menertibkan dokumen dan perizinan
terhadap kapal-kapal ikan tersebut diperlukan peran serta perhatian stageholder
yang ada di kawasan perikanan dan sekitarnya. Bila diperlukan, dapat
mengusulkan kepada pemerintah agar mendapatkan pengecualian operasional alat
tangkap, misalnya jaring gembung dan pukat teri.
“Agar tidak ada hambatan dan gangguan keluarnya Surat
Persetujuan Berlayar (SPB) misalnya, ya kapal-kapal harus tertib administrasi
dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang, ayo kita
bantu pengusaha, bila diperlukan bisa diusulkan kelonggaran operasional alat
tangkap tertentu,” terang Rion yang menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum
Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.
Rion juga berharap agar, pihak-pihak yang ada di kawasan
Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan agar dapat menjaga kondusifitas
suasana sehingga dapat mendukung kelancaran dan peningkatan hasil
perikanan sehingga ekspor dapat mengalami peningkatan.
“Fitnah dan hoax lebih baik tidak disebarkan demi maksud
mengganggu, apalagi dapat berdampak dugaan tindak pidana bagi yang menyebarkan,
akibatnya bisa menimbulkan saling curiga yang tidak baik,” harap Rion.
Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera
Belawan, Faisal B. Aritonang menyampaikan, hingga saat ini, Syahbandar PPSB tidak
pernah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal ikan
yang dokumen kapal ikannya tidak lengkap dan kapal ikan yang menggunakan alat
penangkap ikan yang dilarang.
“Pihak Syahbandar PPSB tidak akan mempersulit pengusaha
perikanan dalam kepengurusan SPB. Bahkan setelah terbitnya SPB tersebut, maka
kapal perikanan itu akan mendapatkan surat rekomendasi untuk mendapatkan bahan
bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dengan syarat kapal perikanan di
bawah 30 gross tone (GT). Dalam pengurusan SPB, Syahbandar PPSB tidak pernah
mengutip biaya apa pun atau gratis,” jelas Faisal.
Kontributor: Desrin Pasaribu
GM KB FKPPI Sumut Apresiasi Langkah Gubsu Libatkan TNI-Polri Salurkan BBM ke Medan-Deli Serdang
Pemprovsu Kebut Proyek Jalan dan Jembatan
Pemko Medan Dimita Hadirkan Solusi Menata Parkir
Bukan Sekadar Pengenalan Sekolah, MPLS SMAN 7 Medan Fokus Bentuk Karakter dan Nasionalisme Siswa Baru
Pulihkan Ekonomi Korban Bencana, Pemko Medan Dukung Percepatan Bansos dan Perbaikan Jalan