Satreskrim Polsek Belawan Bekuk Bandar Pil Ekstasi
Kitakini.news - Petugas Satreskrim Polsek Belawan berhasil
membekuk bandar pil ekstasi yang merupakan jenis narkotika di Kecamatan Medan
Belawan, Kota Medan, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga:
Kedua tersangka berinisial RA alias Vietnam (29) dan FS (25)
keduanya warga Belawan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP
AR Reza, Kamis (18/5/2023) membenarkan menangkap dua bandar pil ekstasi yang
menjual barang haram itu kepada pembeli.
Menurut Reza, kedua tersangka sudah lama diintai petugas
karena selama ini perbuatan keduanya licin.
Dengan kesabaran petugas berhasil juga menangkap kedua
tersangka yang sedang melakukan transaksi menjual narkotika itu.
Dikatakan Reza, pihaknya akan memberantas peredaran
narkotika jika bisa sampai ke akar-akarnya.
“Barangbukti yang dapat diamankan dari kedua tersangka
sebanyak 16 butir pil ekstasi yang siap jual,” kata Reza.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009
tentang narkotika,” ucap Reza.
Kontributor: Desrin Pasaribu
Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas
Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah
Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan