Kamis, 15 Oktober 2026

Pelaku Pencurian Barang Milik Pemkab Paluta Berhasi Ditangkap

- Kamis, 01 Juni 2023 16:35 WIB
Pelaku Pencurian Barang Milik Pemkab Paluta Berhasi Ditangkap

Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padangbolak, sukses menangkap komplotan pencuri barang-barang milik Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) berikut pengepulnya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:

Barang-barang tersebut, sebelumnya berada di Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paluta. Sebelumnya, Polsek Padang Bolak mendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang memgambil barang-barang milik Pemkab Paluta di Kantor Kejaksaan yang baru, pada Selasa (30/5/2023).

“Di mana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memimpin langsung penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku tengah berada di Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta.

Lantas, Kapolsek dan Tim Opsnal bergerak menuju ke salah satu rumah di desa itu, dan pihaknya mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial, SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barang di Kantor Kejaksaan.

“Pelaku (SRS-red) juga mengaku, bahwa saat menjalankan aksinya, ia tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot bersama 4 orang rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A, dan T,” terang Kapolsek.

Berdasarkan informasi itu, Tim langsung mengejar teman-teman SRS. Dan, dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS, yakni MAR di Desa Gunungtua Julu dan AHS di Desa Hutalombang, Kecamatan Padangbolak.

“Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Saat melakukan interogasi, keempat pelaku mengaku telah menjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yang mereka curi ke pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padangbolak.

Lantas, Tim Opsnal bergerak cepat ke Butut tersebut. Setiba di lokasi, pemilik Butut yakni, EST alias B (41). EST, mengamini, bahwa ia telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali.

“Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan. Terhadap para pelaku dan pengepulnya tersebut, lantas kami amankan ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

Komentar
Berita Terbaru