Cabjari Pancurbatu Tahan Tersangka Benny Tiohari
Kitakini.news - Cabang Kejaksaan Negeri
(Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menerima pelimpahan tersangka dan barang
bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penertiban umum
yang dilakukan Benny Tiohari alias Beni.
Baca Juga:
Pelimpahan tahap II yang diterima dari penyidik Polrestabes Medan
itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu Yus
Iman Harefa kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
"Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap II tersebut,
pada Kamis (8/6/2023) dari penyidik Polrestabes Medan," kata Yus Iman
Harefa.
Dikatakan Yus Iman Harefa, setelah menerima pelimpahan tahap II
kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan itu, selanjutnya tersangka
Benny Tiohari langsung ditahan di Lapas Pancur Batu sembari JPU melimpahkan
berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pakam.
"Akibat perbuatannya, tersangka Benny dipersangkakan pasal
berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang kejahatan
terhadap penertiban umum, Pasal 212 dan 213 tentang menghalang-halangi,"
pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi
tersangka bersama 8 orang lainnya. Para pelaku diamankan oleh polisi di Tanjung
Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada
Senin (10/4/2023) lalu.
Benny kemudian ditahan pihak Polrestabes Medan dalam kasus barak
narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan. Benny juga disebut-sebut merupakan
pemodal barak narkoba tersebut. Tak hanya itu, Benny juga disebut menyandang
status mafia judi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor: Abimanyu
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim