Putra Martono, Terdakwa Penipuan Rp622 Juta Dituntut Dua Tahun
Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwa
Putra Martono alias David Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga:
Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan
Medan Barat, Kota Medan itu dinilai melakukan tindak pidana penipuan Rp622 juta
terkait pembelian mobil Mercedes Benz. Menurut JPU, pria berusia 42 tahun itu
terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana penjara
selama 2 tahun," kata JPU Trian Adhitya Izmail di hadapan majelis hakim
yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Senin (12/6/2023).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang
diketuai Abdul Hadi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota
pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy
Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021.
Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs. Petrus Irwan
untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.
Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 korban
Drs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa
mobil Mercedes Benz sudah ada.
Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom
Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek
dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan
kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi
kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.
Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono,
kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani
dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer
sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.
Singkat cerita, pada tanggal 01 Juni 2022 korban
Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz
tersebut yang telah dibeli tersebut.
Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau
memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu
diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.
Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono
mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total
keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000.
Kontributor: Abimanyu
BBM Langka di Medan, Eko Afrianta: Pertamina Harus Segera Selesaikan
BBM Langka di Medan, Robi Barus: Pemko Medan Harus Segera Koordinasi Dengan Pertamina
PSMS Menang 3-0 pada Uji Coba Jelang Piala Presiden, Eko Purdjianto: Game Model Mulai Terlihat
Antrian Kendaraan di SPBU Seperti Ular, Rudi Alfahri: Pertamina Harus Jujur Ada Apa
Bahas RUU HPI di DPR, PERADI Profesional Usulkan Penguatan Kepastian Hukum Internasional