Polda Riau Tetapkan 15 Tersangka Karhutla, Total Lahan 830 Hektare
Kitakini.news - Polda Riau menetapkan 15 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Total luas kawasan gambut yang terbakar akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai 830 hektare.
Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya,
Selasa (10/6/2023), menyatakan kasus karhutla yang ditangani Polda Riau selama
tahun 2023 terjadi di empat daerah, yakni Kabupaten Rokan Hilir, Dumai,
Indragiri Hilir dan Kuantan Singingi. Kasus terbanyak ditemukan di Rokan Hilir,
yakni 6 kasus dan Dumai 5 kasus.
Polda Riau menahan 15 tersangka di empat polres. Para
tersangka terdiri dari individu yang diduga sengaja membakar lahan untuk
dijadikan areal perkebunan kelapa sawit. Hingga kini, Polda Riau belum
menemukan adanya korporasi atau perusahaan yang terlibat kasus karhutla.
Kebakaran hutan dan lahan sudah berhasil dipadamkan di
sejumlah daerah, namun Nandang menegaskan meski karhutla sudah padam, penegakan
hukum bidang lingkungan hidup tetap dilakukan untuk memberi efek jera terhadap
para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kontributor: Azzareen
Suasana Haru dan Prosesi Adat Melayu Warnai Pisah Sambut Kapolda Riau
BMKG: Kabut Asap Berasal Dari Sumsel dan Jambi
Kabut Asap Makin Pekat, Polda Riau Bagikan Ribuan Masker di Pekanbaru
Hutan Imbo Putui Riau, Benteng Alam Terakhir di Jantung Sumatera
Dominasi Wilayah Sumbagut, Riau Catat 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026