Minggu, 11 Oktober 2026

Dua Kurir 2 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

- Rabu, 21 Juni 2023 16:31 WIB
Dua Kurir 2 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

Kitakini.news - Dua kurir 2 Kg sabu yakni terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga Asahan, divonis masing-masing 14 tahun penjara dalam sidang diketuai majelis hakim ketua As'sad Rahim Lubis di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp2 Miliar, subsider 1 tahun penjara," tegasnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan," kata hakim.

“Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," pungkas hakim seraya mengetuk palu tiga kali.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp2 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.

Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pikap suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang di bawah bangku mobil.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
28 Cabor Medan Ancam Mundur seperti Pertina, Desak Wali Kota Rico Turun Tangan

28 Cabor Medan Ancam Mundur seperti Pertina, Desak Wali Kota Rico Turun Tangan

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

PSMS Medan Siap Tempur di League Cup, Eko Purdjianto: Kita Harus Cepat Adaptasi

PSMS Medan Siap Tempur di League Cup, Eko Purdjianto: Kita Harus Cepat Adaptasi

PSMS Medan Bidik Tiga Poin di Pekanbaru, Eko: Setiap Laga Final!

PSMS Medan Bidik Tiga Poin di Pekanbaru, Eko: Setiap Laga Final!

Dugaan Keracunan MBG Terhadap 17 Siswa SDN 060870 Medan, PDIP: Harus Ada Yang Bertanggungjawab

Dugaan Keracunan MBG Terhadap 17 Siswa SDN 060870 Medan, PDIP: Harus Ada Yang Bertanggungjawab

Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias

Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias

Komentar
Berita Terbaru